Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 340/ PDT.G/ 2013 / PN. JKT SEL |
|
Nomor | 340/ PDT.G/ 2013 / PN. JKT SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Suprapto |
Hakim Anggota | Ari Jiwantara, Dahmiwirda D |
Panitera | Manuntungi Sjamsuddin |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai dan menempati Tanah dan Bangunan milik Penggugat dengan Sertifikat HGB No. 551/Pela Mampang tanpa alas hak yang sah;3. Menghukum Tergugat (PT. Inka Forindo Jaya) untuk membayar ganti rugi secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat (Lim Rista Hendria) baik materiil maupun immateriil yaitu:a. Kerugian materiil yang didasarkan pada harga pasar untuk biaya sewa gedung di sekitar Jl. Bangka per tahun adalah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta Rupiah), sehingga total kerugian materiil sejak Oktober 2009 sampai dengan diajukannya gugatan ini adalah sebesar Rp. 300.000.000 per tahun x 3,5 tahun menjadi Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta Rupiah).b. Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).Sehingga total kerugian materiil dan immateriil Penggugat atas perbuatan Tergugat yang menguasai dan menempati Bangunan milik Penggugat adalah sebesar Rp. 2.050.000.000,- (Dua milyar lima puluh juta Rupiah)4. Memerintahkan Tergugat dan siapapun yang menerima hak dari atau ditunjuk oleh Tergugat yang menguasai Tanah dan Bangunan untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Bangka I Nomor 4 A, Jakarta Selatan, dengan Sertifikat HGB No. 551/Pela Mampang kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk setiap hari Tergugat lalai menyerahkan atau tidak melaksanakan pengosongan dan/atau penyerahan Tanah dan Bangunan, sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde);6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah).7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340/_PDT.G/_2013_/_PN._JKT_SEL.zip
- Download PDF
- 340/_PDT.G/_2013_/_PN._JKT_SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 578 PK/Pdt./2015
Pertama : 340/ PDT.G/ 2013 / PN. JKT SEL
Banding : 472/PDT/2014/PT.DKI
Statistik7233