- Menyatakan Terdakwa Kristin Melinda Sisauta Alias POI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Kristin Melinda Sisauta Alias POI dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Kristin Melinda Sisauta Alias POI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Kristin Melinda Sisauta Alias POI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) ? Kantor UPM Kaimana memiliki berat berat bersih 1,7 (Satu koma tujuh) gram;
- 3 (tiga) bungkus lipatan kertas putih ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) ? Kantor UPM Kaimana memiliki berat berat bersih :
- Kemasan I berupa 1 (satu) bungkus kertas lipatan kecil warna putih berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 0,3 (nol koma tiga) gram.
- Kemasan II berupa 1 (satu) bungkus kertas lipatan kecil warna putih berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram.
- Kemasan III berupa 1 (satu) bungkus kertas lipatan kecil warna putih berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram;
- 1 (satu) bungkusan rokok Sampoerna ukuran kecil isi 12 Batang;
- 1 (satu) kotak segi empat berwarna bening berukuran kecil yang bertuliskan RTHC SUKU CADANG; dan
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sisa sampel hasil pengujian ganja sebanyak 0,6014 g (601,4 mg) dari Balai POM Manokwari.
Putusan PN Kaimana Nomor 35/Pid.Sus/2020/PN Kmn |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2020/PN Kmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Kaimana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudita Trisnanda, Br Hakim Anggota Indra Ardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Welda Fifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2020/PN_Kmn.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2020/PN_Kmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2583 K/PID.SUS/2021
Pertama : 35/Pid.Sus/2020/PN Kmn
Statistik20982