Putusan PT SEMARANG Nomor 456/Pdt/2018/PT.SMG |
|
Nomor | 456/Pdt/2018/PT.SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Pudyaningtyas |
Hakim Anggota | Singgih Budi Prakoso, H. Arifin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M e n g a d i l i :I. Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat ; II. Dalam Provisi : Menolak gugatan provisi para Penggugat;III. Dalam Eksepsi :Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 97/Pdt.G/2017/PN.Pwt tanggal 6 Juni 2018 dalam Eksepsi;IV. Dalam Pokok Perkara :Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 97/Pdt.G/2017/PN.Pwt tanggal 6 Juni 2018 dalam pokok perkara; Mengadili Sendiri :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Tergugat I merupakan ahli waris dari Sdr. Budy Suroso (Alm);3. Menyatakan clausula ????..dan apabila terjadi wanprestasi, dua bidang tanah pekarangan dan bangunan tersebut akan langsung dibalik nama ke atas namaTuan Budy Suroso ? dan ? ????.. setelah Tuan Budy Suroso melakukan pembayaran kekurangan sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada para penghadap, dua bidang tanah pekarangan dan bangunan tersebut di atas harus dikosongkan dan atau tanpa penghunian dengan tidak ada alas an apapun? tersebut dalam Pasal 7 ayat (2) Akta Nomor 03 Akta Notaris & PPAT Setya Lindu Jayati, S.H., Nomor 03 tertanggal 15 Maret 2011 tentang Pengakuan Hutang dengan Penyerahan Hak Milik sebagai Jaminan adalah melawan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan clausula yang tertulis pada halaman 3 dalam Akte Nomor 06 tentang Pernyataan yang menyatakan :??????. Apabila terjadi wanprestasi dua bidang tanah dan bangunan tersebut akan langsung menjadi dibalik nama ke atas nama Tuan Budy Suroso?, adalah melawan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya5. Menyatakan Akta Notaris & PPAT Setya Lindu Jayati, S.H., Nomor 157 tertanggal 25 April 2012 tentang jual beli adalah melawan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;6. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk menarik kembali 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 1398, atas sebidang tanah seluas + 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) terletak di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 3051/1996 tertanggal 08 April 1996 yang dahulu sebelum dibalik nama hak nya, tertulis atas nama Marhadi Marnadi dan 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 1335, atas sebidang tanah seluas + 1.380 m2 (seribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 2949/1995 tertanggal 06 Juli 1995 yang dahulu sebelum dibalik nama haknya, tertulis atas nama Marhadi Marnadi dan mengembalikan sertifikat - sertifikat tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan atas nama Marhadi Marnadi;7. Menyatakan bahwa perbuatan Sdr. Budy Suroso (Alm) menguasai secara fisik atas bidang-bidang tanah a quo adalah tanpa hak dan melawan hukum;8. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan kembali secara fisik atas bidang tanah dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1398, terletak di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 3051/1996 tertanggal 08 April 1996 yang dahulu sebelum dibalik nama hak nya, tertulis atas nama Marhadi Marnadi dan atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1335, terletak di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 1.380 m2 (seribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 2949/1995 tertanggal 06 Juli 1995 yang dahulu sebelum dibalik nama hak nya, tertulis atas nama Marhadi Marnadi dalam keadaan kosong dan baik tanpa ada bangunan yang berada diatasnya, selanjutnya mengambil pelunasan hutang para Penggugat, sejumlah Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah), dikurangi kekurangan pembayaran sejumlah Rp.477.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah), sehingga sejumlah Rp.2.723.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta rupiah), dengan cara-cara yang ditentukan dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah;9. Menolak gugatan para Penggugat yang selebihnya ;v. Menghukum Terbanding I untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dengan jumlah Rp, Rp1.230.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan pada tingkat banding dengan jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 456/Pdt/2018/PT.SMG.zip
- Download PDF
- 456/Pdt/2018/PT.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 456/Pdt/2018/PT.SMG
Kasasi : 2131 K/Pdt /2019
Pertama : 97/Pdt.G/2017/PN Pwt
Statistik10051