Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 900/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr. |
|
Nomor | 900/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indri Murtini |
Hakim Anggota | H. Muhammad, F.x. Supriyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Valencia Agustina alias Valen, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalah gunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri?;----------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;--------------------------------------------------------------3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;-------------4. Memerintahkan agar Terdakwa, tetap ditahan di rumah tahanan negara;------5. Menetapkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------a. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna merah dengan berat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram, -----------------------------b. 1 (satu) set alat isap shabu (bong) lengkap dengan pipa kaca (alat pembakar shabu), sedotan plastik warna putih, dan 1 (satu) korek api merk Tokai warna biru, -----------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 900/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr..zip
- Download PDF
- 900/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 900/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr.
Kasasi : 849 K/PID.SUS/2016
Banding : 235/PID/2015/ PT.DKI
Statistik185