- Menyatakan Terdakwa I. AREZA PRAMES WARA RIKO ALIAS RIKO BIN IMAM HADI MULYONO dan Terdakwa II. RIZALDI MEILANI ALS IZAL BIN MIMIN SUHAIMI, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan Tindak Pidana ???secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli ,menerima ,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ???
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. AREZA PRAMES WARA RIKO ALIAS RIKO BIN IMAM HADI MULYONO dan Terdakwa II. RIZALDI MEILANI ALS IZAL BIN MIMIN SUHAIMI dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),-
- Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna itam merk Reebookyang didalamnya berisi 1 (satu) buah kotak warna merah bertuliskan Note 5A berisi 1 (satu) klip plastik transparan berisi serbuk krstal diduga shabu yang dilakban warna coklat.
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Type Y51L dengan Nomor IMEI1 861882037994554 dan IMEI2 861882037994547 SN: B5LPK006DB0 warna hitam beserta kartu didalanya
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Type Y51L dengan Nomor IMEI1 861882037511069 dan IMEI 2 861881037511069 SN: B5LPK006DB0 warna hitam beserta kartu didalamnya.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAH MIO Z Type : Yamaha SE88 dengan No Polisi KB 6876 EA warna hitam dengan Nomor Rangka/Nik/Vin : MH3SE8890GJ034752 Nomor Mesin : E3R2E-0930211
- Membebankan biaya perkara kepada Terfdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1131/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 1131/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryono, Br Hakim Anggota Mohamad Indarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya saksi AGUSTINUS YONAS |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1131/Pid.Sus/2018/PN Ptk
Statistik273