Putusan PT SEMARANG Nomor 53/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
Para Pihak | ANTON MUNTOHIR Bin JOYO PRAYITNO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Joko Sediono |
Hakim Anggota | Hardjono C, Ermawan S. Djamian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | o Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purworejo tersebut ; -------------------------------------------------------------------------o Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 22 Mei 2013 Nomor 29/Pid.Sus/2013/ PN.Tipikor.Smg, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidananya sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa ANTON MUNTOHIR bin JOYO PAYITNO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; -----------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa ANTON MUNTOHIR bin JOYO PAYITNO oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; ------------------------------3. Menyatakan terdakwa ANTON MUNTOHIR bin JOYO PAYITNO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Korupsi? sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair ; ------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTON MUNTOHIR bin JOYO PAYITNO tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut di atas ; --------------------------------6. Menghukum pula terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ---------------------------------------------------7. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan (Rutan) ; ---------------------8. Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------1. 1 (satu) lembar Asli kwintansi Bantuan dari Gubernur untuk desa berkembang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari Bank Jateng Cabang Pasar Baledono dan yang menerima Sdr. Anton Muntohir pada tanggal 09-06-2010 ; ------------------------------------------2. 1 (satu) lembar Asli kwintansi Bantuan dari Gubernur untuk Desa Berkembang untuk bidang pertanian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari bendahara Desa kepada Supandi Ketua Kelompok I pada tanggal 29-7-2010 ; -----------------------------------------3. 1 (satu) eksemplar Asli/fotocopi legalisir Buku Tabungan Bank Jateng An. Kas Pemdes Golok Desa Golok Kecamatan Banyuurip dengan nomor rekening : 3-098-00162-9 ; -----------------------------------4. 1 (satu) bundel Proposal bantuan Keuangan Desa kepada pemerintah Desa (desa berkembang) desa golok Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo tahun 2010 ; ----------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara ; -----------------------------------------o Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat Pertama ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2336 K/Pid.Sus/2013
Banding : 53/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Pertama : 29/PID/SUS/2013/PN.TIPIKOR.SMG
Statistik2412