Putusan PN MALANG Nomor 699/Pid.Sus/2015/PN Mlg |
|
Nomor | 699/Pid.Sus/2015/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | KESEHATAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Gus Akhyudi, R.yustiar Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :----------------------------- ? Menyatakan terdakwa ANTON KURNIAWAN alias. MAS AAN bin KABUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR? ; --------------------------------------------------------------------- ? Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTON KURNIAWAN alias. MAS AAN bin KABUL tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama.1 (satu) bulan ; --------------------------- ? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------ ? Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------- ? Menetapkan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------? 1 (satu) bungkus plastik sedang berisi @ 840 (delapan ratus empat puluh) butir pil warna putih berlogo LL ; --------------------------------------------- ? 5 (lima) bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi @ 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo LL ; ------------------------------------------------------ ? 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam abu-abu simcard TRI nomor 089605656122 ; --------------------------------------------------------------------------- dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------ ? Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1440 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 699/Pid.Sus/2015/PN.Mlg
Statistik7012