Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 81/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | PATRIALIS AKBAR |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wawi Pomolango |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Mas'ud, Hakim Anggota 2: Hariono, Hakim Anggota 3: Ugo, Sh. Hakim Anggota 4: Titi Samsiwi.y |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa PATRIALIS AKBAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa PATRIALIS AKBAR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa PATRIALIS AKBAR untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 4.043.195,- (empat juta empat puluh tiga ribu seratus sembilan puluh lima rupiah), dan sejumlah US$10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat), dengan ketentuan apabila Terdakwa PATRIALIS AKBAR tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan ;4.. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa PATRIALIS AKBAR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar Terdakwa PATRIALIS AKBAR tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti: 1 sampai dengan 441Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain (Kamaludin).7. Menetapkan surat bukti yang diajukan oleh Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya yaitu: barang bukti Nomor: T-PA-1 sampai dengan surat bukti Nomor: T-PA-12 yang tetap terlampir dalam berkas berkara;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa PATRIALIS AKBAR sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst
Statistik20751416