- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR TANGGAL 22 JULI 2019 NOMOR 3/PDT.G/2019/PN KRG., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT / PARA PEMBANDING SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT / PARA PEMBANDING ADALAH AHLI WARIS SAH DARI ALMARHUM SLAMET BIN SOIKROMO;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM TERGUGAT / TERBANDING DAN TURUT TERGUGAT / TURUT TERBANDING BERSALAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PARA PENGGUGAT / PARA PEMBANDING;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM TINDAKAN TERGUGAT / TERBANDING DAN TURUT TERGUGAT / TURUT TERBANDING TERSEBUT TELAH MELANGGAR AZAS-AZAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK TERUTAMA AZAS KECERMATAN DAN KETELITIAN ATAU HATI-HATI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 45 AYAT (1) HURUF E PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DAN MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PARA PENGGUGAT SEBAGAI AHLI WARIS YANG SAH;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM TANAH LETTER C NOMOR: 333. ATAS NAMA SLAMET PERSIL 93A, S.II. LUAS 3.405 M2 DAN PERSIL 141D,P.V, LUAS 940 M2, DESA DAWUNG KECAMATAN MATESIH, KABUPATEN KARANGANYAR, PROPINSI JAWA TENGAH, YANG BERUPA TANAH PEKARANGAN TERCATAT DALAM PERSIL 141D,P.V, LUAS 940 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : SALURAN
- SEBELAH TIMUR : SAWAH KARIYO YADI,
- SEBELAH SELATAN : SALURAN/JALAN RAYA DPU
- SEBELAH BARAT : SAWAH KARIYO YADI
- MENGHUKUM TERGUGAT / TERBANDING DAN TURUT TERGUGAT / TURUT TERBANDING UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN PERKARA INI;
- MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM SAH SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR 00077 DAN SURAT UKUR NO. 01355/DAWUNG/2017 TERTANGGAL 15 AGUSTUS 2017 SERTA SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR 00078 DAN SURAT UKUR NO. 01354/DAWUNG/2017 KEDUANYA ATAS NAMA PEMERINTAH DESA DAWUNG (TERGUGAT);
- MENGHUKUM TERGUGAT / TERBANDING DAN TURUT TERGUGAT / TURUT TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN YANG LAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 22 Juli 2019 Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Krg., yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat / Para Pembanding sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat / Para Pembanding adalah ahli waris sah dari almarhum Slamet Bin Soikromo;
- Menyatakan secara hukum Tergugat / Terbanding dan Turut Tergugat / Turut Terbanding bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat / Para Pembanding;
- Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat / Terbanding dan Turut Tergugat / Turut Terbanding tersebut telah melanggar azas-azas umum Pemerintahan yang baik terutama Azas kecermatan dan ketelitian atau hati-hati sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah dan menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah;
- Menyatakan secara hukum tanah letter C nomor: 333. Atas nama SLAMET Persil 93a, S.II. Luas 3.405 M2 dan Persil 141d,P.V, Luas 940 m2, Desa Dawung Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, yang berupa tanah pekarangan tercatat dalam Persil 141d,P.V, Luas 940 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Saluran
- Sebelah Timur : sawah Kariyo Yadi,
- Sebelah Selatan : saluran/Jalan Raya DPU
- Sebelah Barat : sawah Kariyo Yadi
- Menghukum Tergugat / Terbanding dan Turut Tergugat / Turut Terbanding untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum Sah Sertifikat Hak Pakai Nomor 00077 dan surat ukur No. 01355/Dawung/2017 tertanggal 15 Agustus 2017 serta Sertifikat Hak Pakai Nomor 00078 dan surat ukur No. 01354/Dawung/2017 keduanya atas nama Pemerintah Desa Dawung (Tergugat);
- Menghukum Tergugat / Terbanding dan Turut Tergugat / Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;
Putusan PT SEMARANG Nomor 487/PDT/2019/PT SMG |
|
Nomor | 487/PDT/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyanto |
Hakim Anggota | Rosidin, Bragus Subekti |
Panitera | Purwo Hadijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBELAH UTARA: SALURAN SEDANGKAN TANAH SAWAH TERCATAT DALAM PERSIL PERSIL 93A, S.II, LUAS 3.405 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : ADALAH SAH SECARA HUKUM MILIK AHLI WARIS SLAMET ( PARA PENGGUGAT) |
Catatan Amar |
Dengan mengadili sendiri Sebelah utara: Saluran Sedangkan tanah sawah tercatat dalam persil Persil 93a, S.II, Luas 3.405 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah sah secara hukum milik ahli waris Slamet ( Para Penggugat) |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 487/PDT/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 487/PDT/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3379 K/Pdt/2022
Banding : 487/PDT/2019/PT SMG
Statistik10491