Putusan PT JAKARTA Nomor 334/Pid.Sus/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 334/Pid.Sus/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj Heru Iriani. |
Hakim Anggota | Gusrizal Sri Anggarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa Hermawan Eka Putra alias Wawan;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 September 2018, Nomor 685/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel., yang dimohonkan Banding sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Hermawan Eka Putra alias Wawan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika bukan tanaman (Shabu) mengandung Metafetamina dengan berat brutto 0.33 (nol koma tiga puluh tiga) gram (berat netto 0.1545 gram);- 1(satu) handphone merk samsung warna hitam dengan nomor simcard nomor 0895334404369;- 1(satu) handphone merk vivo warna kombinasi putih dan emas dengan nomor simcard 082145733721;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 334/Pid.Sus/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 334/Pid.Sus/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 334/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Kasasi : 1361 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 685/Pid.Sus/2018/PN.JKT.SEL
Statistik189