Putusan PT PEKANBARU Nomor 265/PID.B/2013/PTR |
|
Nomor | 265/PID.B/2013/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Prasetyanto |
Hakim Anggota | H.yuliusman, H.dasniel |
Panitera | M.f. Eva Yuniar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 571/Pid.A/2013/PN.RHL tanggal 28 Nopember 2013 yang dimintakan banding tersebut, dan MENGADILI SENDIRI :- Menyatakan Terdakwa RAZKI als RISKI bin ARSAT tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan ?;- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Menetapkan agar barang bukti berupa :? 1 (satu) buah pisau terbuat dari besi bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) buah baju kaos putih lengan panjang terdapat robekan sebelah Kiri pada kaos;dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Basri Bin M. Nur ; - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/PID.B/2013/PTR.zip
- Download PDF
- 265/PID.B/2013/PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 265/PID.B/2013/PTR
Kasasi : 470 K/Pid. Sus/2014
Pertama : 571/PID.A/2013/ PN.RHL
Statistik5564