Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 213/Pdt.G/2017/PN.Tjk. |
|
Nomor | 213/Pdt.G/2017/PN.Tjk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jhony Butar Butar |
Hakim Anggota | M.h -hasmy, Zuhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KASASI |
Catatan Amar | - MENGADILI: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan wan prestasi;3. Menyatakan Tergugat II telah menjanjikan kepada Penggugat pemberian komisi pembelian lahan tambang seluas 100 Ha di Desa Limau, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus sebesar 20% dari nilai pembelian yang diajukan oleh Tergugat II sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) yakni sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) ;4. Menyatakan pembagian komisi 20% dari dari nilai pembelian sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dikonversi ke Pemilikan Saham Tergugat I sebesar 12,4% saham dan sisanya 7,6% senilai Rp.3.040.000.000,- (tiga milyar empat puluh juta rupiah), belum dibayar secara tunai oleh Tergugat II, setelah selesai transaksi pengalihan; 5. Menyatakan pengiriman uang kepada bawahan Penggugat oleh Tergugat III atas perintah Tergugat II sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) sebagai tindak lanjut pembayaran komisi pembelian lahan tambang biji besi dari sisa komisi senilai Rp.3.040.000.000,- (tiga milyar empat puluh juta rupiah) yang belum dibayarkan;6. Menyatakan sisa komisi yang belum dibayarkan oleh Tergugat II atas komisi pembelian lahan tambang biji besi selain dari koversi saham Tergugat I sebesar Rp.1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah);7. Menyatakan sah peralihan saham PT. Cahaya Batu Limau (Tergugat I) dari pemilik lama kepada pemilik baru yaitu kepada Penggugat sebanyak 62 lembar saham dan Tergugat II sebanyak 438 lembar saham ;8. Menyatakan sah Penggugat berhak atas aset Lahan Tambang Milik Tergugat I yang diatas namakan Tergugat II seluas 12,4 Ha yang terletak di Pekon Limau Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus ;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) / hari keterlambatan dalam menjalankan putusan ini, sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Para Tergugat melaksanakan putusan ini;10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.141.000,00,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ; 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pdt.G/2017/PN.Tjk.
Statistik10530