Putusan PN SURABAYA Nomor 3003/Pid.B/2015/PN.SBY |
|
Nomor | 3003/Pid.B/2015/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Musa Arief Aini |
Hakim Anggota | Pujo Saksono, Tahsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan, Terdakwa Michael Christ Harianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengadakan pengaduan palsu kepada penguasa secara tertulis tentang seseorang sehingga nama baiknya diserang? sesuai dengan dakwaan kesatu pasal 317 ayat 1 KUHPidana. 2. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan (delapan bulan) 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dari Hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun telah melakukan tindak pidana. 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bendel copy legalisir putusan inkrah MA Nomor 2024 K/Pid /2010 kepada Liman Tjahjo Purnomo, IR.MBA, isinya menolak kasasi JPU; - 1 (satu) bendel copy legalisir putusan PT Nomor 148/Pid /2010/pt. Sby Kepada LIMAN TJAHJO PURNOMO, IR.MBA, isinya yg menolak putusan P;. - 3 (tiga) lembar bukti tanda lapor di Polda metro jaya kepada yayasan karisma putra bangsa terdiri dari Lp/3607, 3608, 3609 tgl 23 September 2006; - 1 (satu)bendel Copy putusan perdata legalisir inkrah No .129/Pdt.6/2013/PN.Sby, isinya gugatan penggugat tidak dapat diterima; - 1 (satu) bendel copy legalisir akta notaris no. 01 tanggal 1 September 2004; - 1 (satu) bendel kopi legalisir akta notaris No. 16 tanggal 15 september 2005. Tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 692 K/Pid/2018
Pertama : 3003/Pid.B/2015/PN Sby
Statistik351145