Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 15 / Pid.B / 2016 / PN.Liw |
|
Nomor | 15 / Pid.B / 2016 / PN.Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | 15 / Pid.B / 2016 / PN.Liw |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A.a Oka. Prama B Gocara. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Firman Affandy, Hakim Anggota Ii Maharani Debora Manullang |
Panitera | Irwan Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa JOHAN Bin ASTARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menjadikan Turut Serta Pada Permainan Judi Seperti Pencarian???;-------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari ; -------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan; ------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------ 2 (dua) buah stick bilyard;--------------------------------------------------------------------- Kartu Remi warna merah dan putih sebanyak 54 (lima puluh empat) lembar; --- Bola Bilyard sebanyak 16 (enam belas) biji;---------------------------------------------- 1 (satu) unit Segitiga Bilyard;----------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit Meja Bilyard;---------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SASTRAWAN Bin MUHTAR;-------- Uang sebanyak Rp. 88.000,- (delapan puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari: ------------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)---------------- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)------------------- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)------------------------ 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)-------------------------- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah)---------------------------Dirampas untuk Negara; -------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15_/_Pid.B_/_2016_/_PN.Liw.zip
- Download PDF
- 15_/_Pid.B_/_2016_/_PN.Liw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15 / Pid.B / 2016 / PN.Liw
Statistik4619