Putusan PN MAKASSAR Nomor 408/Pdt.G/2016/PN Mks |
|
Nomor | 408/Pdt.G/2016/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota | Hari Sasangka, H. Ahmadalihin |
Panitera | - Dra. A. Harni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KUAT |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tersebut ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 408 / PDT.G / 2016 / PN.MKS, tanggal 31 Agustus 2017, yang dimohonkan banding tersebut dengan memperbaiki sekedar mengenai jumlah dana / modal investasi yang diserahkan oleh Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan jumlah dana yang harus dikembalikan oleh Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi kepada Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi seperti tersebut dibawah ini ;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONVENSI ;- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian ;-Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi ;- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 7.180.000.000,- (tujuh milyar seratus delapan puluh juta rupiah).secara tunai dan sekaligus ;- Menghukum pula Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga kepada Penggugat Rekonvensi sebesar 6 % ( enam persen) setiap tahun dari Rp. 7.180.000.000,- (tujuh milyar seratus delapan puluh juta rupiah).terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar sampai dengan putusan ini dilaksanakan dengan baik ;-Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3095 K/Pdt/2021
Pertama : 408/Pdt.G/2016/PN Mks.
Statistik11338