- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;
- Menetapkan ahli waris dari Pewaris ABDULLAH AJAIDI yang meninggal tahun 1993, maka ahli warisnya adalah :
- Nur Al Jaidi dalam kedudukan waris sebagai janda ;
- Zainun dalam kedudukan waris sebagai anak kandung perempuan;
- Wirdah dalam kedudukan waris sebagai anak kandung perempuan;
- Gamar dalam kedudukan waris sebagai anak kandung perempuan;
- Said dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki ;
- Nasar dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki;
- Galib dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki ;
- Fahmy dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki;
- Helmy dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki;
- Sebelah Utara : Toko Kain Dua Lima ;
- Sebelah Timur : Gang ;
- Sebelah Selatan : Toko Anis Batik Bali ;
- Sebelah Barat : Jln. Sulawesi ;
- Sebelah Utara : Toko Lembongan ;
- Sebelah Timur : Jln. Sulawesi ;
- Sebelah Selatan : Toko Ganesa Tekstil ;
- Sebelah Barat : Pasar Badung ;
- Sebelah Utara : Bale Banjar Lutang Bejuh ;
- Sebelah Timur : Jln. Raya Sesetan ;
- Sebelah Selatan : Toko Ani Max Cell ;
- Sebelah Barat : Tanah IALF ;
- Sebelah Utara : Toko Adi?s Collection ;
- Sebelah Timur : Jln. Raya Sesetan ;
- Sebelah Selatan : Rumah Pak Ketut ;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Adi?s Collection ;
- Sebelah Utara : Rumah No. 26 ;
- Sebelah Timur : Gang Taman Sari ;
- Sebelah Selatan : Rumah No. 22 ;
- Sebelah Barat : Rumah No. 18, 19 dan 20 ;
- Sebelah Utara : Gang Kepundung ;
- Sebelah Timur : Rumah No. 2 ;
- Sebelah Selatan : PT Gladi Collection Abadi ;
- Sebelah Barat : Jalan Keboiwa Selatan ;
- SAID dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki ;
- NASAR dalam kedudukan waris anak kandung laki ? laki ;
- FAHMY dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki ;
- HELMY dalam kedudukan waris anak kandung laki ? laki ;
- a. ZUHAER
- a. NABILA
Putusan PA DENPASAR Nomor 491/Pdt.G/2019/PA.Dps |
|
Nomor | 491/Pdt.G/2019/PA.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Lalu Moh. Alwi |
Hakim Anggota |
M.hi, hakim Anggota 2: A. Junaidi, Hakim Anggota 1: Hirmawan Susilo |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat ; DALAM KONVENSI 3. Menetapkan harta waris ( tirkah ) dari pewaris ABDULLAH AL JAIDI adalah ( setengah ) dari obyek ? obyek harta sebagai berikut : 3.1 sebidang tanah beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya berupa 1 (satu) unit bangunan Ruko 2 (dua) lantai ( yang sekarang menjadi Toko Kain AA. Tanah tersebut SHGB No. 6, luas 142 m2, atas nama Abdullah Aljaidi yang terletak di Jln. Sulawesi No. 27, Kota Denpasar, dengan batas-batas sebagai berikut : 3.2 sebidang tanah beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya 1 (satu) unit bangunan Ruko 2 (dua) lantai yang terdiri dari 2 (dua) pintu toko (Toko Sahara Batik dan Toko Sahara Mebel) SHGB No. 47, luas 341 m2, atas nama Abdullah Aljaidi yang terletak di Jln. Sulawesi No. 26 dan 48, Kota Denpasar, dengan batas-batas sebagai berikut : 3.3 Sebidang tanah beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya 1 (satu) unit bangunan yang bagian depannya terdiri dari 3 (tiga) pintu toko (Toko AA Farfume dan Toko Mebel) dan bagian belakangnya 1 (satu) unit rumah SHM No. 4109, luas 510 m2, atas nama Abdullah Aljaidi yang terletak di Jln. Raya Sesetan No. 454, Kota Denpasar, dengan batas-batas sebagai berikut : 3.4 Sebidang tanah beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya 1 (satu) unit bangunan 2 (dua) lantai yang terdiri dari 3 (tiga) pintu toko (2 pintu Toko Mebel Sesetan Indah dan 1 pintu Istana Sport) SPPT No. 51.71.010.003.011.0067.0, luas 483 m2, atas nama Wajib Pajak Abdullah Aljaidi yang terletak di Jln. Raya Sesetan No. 126 B, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.5 Sebidang tanah beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya SHM No. 1612, luas 500 m2, atas nama Abdullah Aljaidi, diatas tanah tersebut berdiri 2 (dua) unit rumah permanen dan 1 (satu) buah gudang yang terletak di Jln. Raya Sesetan, Gang Taman Sari No. 24, Kota Denpasar, dengan batas-batas sebagai berikut : 3.6 sebidang tanah beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya 1 (satu) unit bangunan 3 (tiga) lantai yang terdiri dari 5 (lima) pintu Ruko terdiri dari Toko Peralatan memancing, Toko Farfume, Toko peralatan olah raga dan Counter J & T, SHM No. 530, luas 750 m2, atas nama Abdullah Aljaidi yang terletak di Jln. Keboiwa Selatan No. 100X, Kota Denpasar, dengan batas-batas sebagai berikut : 4. Menetapkan bagian waris para Ahli Waris sebagaimana dictum agka 2 di atas, adalah sebagai berikut : 4.1 Nur Al Jaidi dalam kedudukan waris sebagai Janda mendapatkan 1/8 ( seperdelapan ) bagian dari masing ? masing harta waris Abdullah Aljaidi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 di atas ; 4.2 Zainun mendapatkan 1/13 bagian dari sisa masing ? masing harta waris Abdullah Aljaidi setelah dikurangi bagian waris dari Nur Aljaidi sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 4.3. Wirdah mendapatkan 1/13 bagian dari sisa masing ? masing harta waris Abdullah Aljaidi setelah dikurangi bagian waris dari Nur Aljaidi sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 4.4 Gamar mendapatkan 1/13 bagian dari sisa masing ? masing harta waris Abdullah Aljaidi setelah dikurangi bagian waris dari Nur Aljaidi sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 4.5 Said mendapatkan 2/13 bagian dari sisa masing ? masing harta waris Abdullah Aljaidi setelah dikurangi bagian waris dari Nur Aljaidi sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 4.6 Nasar mendapatkan 2/13 bagian dari sisa masing ? masing harta waris Abdullah Aljaidi setelah dikurangi bagian waris dari Nur Aljaidi sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 4.7 Galib mendapatkan 2/13 bagian dari sisa masing ? masing harta waris Abdullah Aljaidi setelah dikurangi bagian waris dari Nur Aljaidi sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 4.8 Fahmy mendapatkan 2/13 bagian dari sisa masing ? masing harta waris Abdullah Aljaidi setelah dikurangi bagian waris dari Nur Aljaidi sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 4.9 Helmy mendapatkan 2/13 bagian dari sisa masing ? masing harta waris Abdullah Aljaidi setelah dikurangi bagian waris dari Nur Aljaidi sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 5. Menetapkan ahli waris dari ZAINUN yang meninggal dunia tahun 1999 ; 5.1 Nur Al Jaidi dalam kedudukan waris sebagai ibu kandung ; 5.2 Machmud dalam kedudukan waris sebagai duda ; 5.3 Zuhaer dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki ; 5.4 Salim dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki ; 5.5 Yahya dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki ; 6. Menetapkan harta waris ( tirkah ) dari pewaris ZAINUN tersebut 1/13 ( satu per tigabelas) bagian dari sisa masing ? masing harta waris Abdullah Aljaidi setelah dikurangi bagian waris dari Nur Aljaidi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4.2 di atas ; 7. Menetapkan bagian waris para Ahli Waris dari ZAINUN sebagaimana diktum agka 5 di atas, adalah sebagai berikut : 7.1. NUR ALJAIDI, mendapat 1/6 ( satu per enam ) bagian dari masing ? masing harta waris ZAINUN, sebagaimana dictum angka 4.2 di atas ; 7.2 MACHMUD mendapat 1/4 ( satu per empat ) bagian dari masing ? masing harta waris ZAINUN, sebagaimana dictum angka 4.2 di atas ; 7.3 ZUHAER mendapatkan 1/3 bagian dari sisa masing ? masing harta waris ZAINUN sebagaimana diktum angka 4.2 di atas, setelah dikurangi bagian waris dari MACHMUD dan NUR AL JAIDIsebagaimana yang telah tersebut di atas ; 7.4 SALIM mendapatkan 1/3 bagian dari sisa masing ? masing harta waris ZAINUN sebagaimana diktum angka 4.2 di atas, setelah dikurangi bagian waris dari MACHMUD sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 7.5 YAHYA mendapatkan 1/3 bagian dari sisa masing ? masing harta waris ZAINUN sebagaimana diktum angka 4.2 di atas, setelah dikurangi bagian waris dari MACHMUD sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 8. Menetapkan ahli waris GALIB yang meninggal dunia tahun 2011 adalah sebagai berikut : 8.1 NUR AL JAIDI dalam kedudukan waris sebagai ibu kandung ; 8.2 LUBNA BAGIS dalam kedudukan waris sebagai Janda ; 8.3 NABILA dalam kedudukan waris sebagai anak kandung perempuan ; 8.4 ABDULLAH dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki ; 8.5 AHMAD dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki ; 8.6 FERHAT dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki ; 9. Menetapkan harta waris ( tirkah ) dari pewaris GALIB tersebut 2/13 ( dua per tigabelas) bagian dari sisa masing ? masing harta waris ABDULLAH ALJAIDI setelah dikurangi bagian waris dari NUR ALJAIDI sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4.7 di atas ; 10. Menetapkan bagian waris para Ahli Waris dari GALIB sebagaimana diktum angka 8 di atas, adalah sebagai berikut : 10.1 NUR ALJAIDI, mendapat 1/6 ( satu per enam ) bagian dari masing ? masing harta waris GALIB, sebagaimana dictum angka 4.7 di atas ; 10.2 LUBNA BAGIS mendapatkan mendapat 1/8 ( satu per delapan ) bagian dari masing ? masing harta waris GALIB, sebagaimana dictum angka 4.7 di atas ; 10.3 NABILA mendapatkan 1/7 bagian dari sisa masing ? masing harta waris GALIB sebagaimana diktum angka 4.7 di atas, setelah dikurangi bagian waris dari NUR AL JAIDI dan LUBNA BAGIS sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 10.4 ABDULLAH mendapatkan 2/7 bagian dari sisa masing ? masing harta waris GALIB sebagaimana diktum angka 4.7 di atas, setelah dikurangi bagian waris dari NUR AL JAIDI dan LUBNA BAGIS sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 10.5 AHMAD mendapatkan 2/7 bagian dari sisa masing ? masing harta waris GALIB sebagaimana diktum angka 4.7 di atas, setelah dikurangi bagian waris dari NUR AL JAIDI dan LUBNA BAGIS sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 10.6 FERHAT mendapatkan 2/7 bagian dari sisa masing ? masing harta waris GALIB sebagaimana diktum angka 4.7 di atas, setelah dikurangi bagian waris dari NUR AL JAIDI dan LUBNA BAGIS sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 11. Menetapkan ahli waris NUR ALJAIDI meninggal dunia tahun 2012, adalah : 11.1 WIRDAH dalam kedudukan waris sebagai anak kandung perempuan ; 11.2 GAMAR dalam kedudukan waris sebagai anak kandung perempuan ; c. YAHYA bersama ? sama sebagai ahli waris pengganti ZAINUN, dalam kedudukan waris sebagai anak kandung perempuan ; b. ABDULLAH c. AHMAD d. FERHAT bersama ? sama sebagai ahli waris pengganti GALIB, dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki ; 12. Menetapkan, harta waris ( tirkah ) dari pewaris NUR ALJAIDI adalah : 12.1 ( setengah/ satu per dua ) bagian dari masing ? masing tanah beserta bangunan yang jadi obyek sengketa dalam perkara ini, sebagai bagian dari harta bersama perkawinannya dengan ABDULLAH ALJAIDI ; 12.2 Bagian waris NUR AL JAIDI dari pewaris ABDULLAH ALJAIDI, atas masing ? masing tanah beserta bangunan yang jadi obyek sengketa dalam perkara ini sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4.1 ; 12.3 Bagian waris NUR AL JAIDI dari pewaris ZAINUN, atas masing ? masing tanah beserta bangunan yang jadi obyek sengketa dalam perkara ini sebagaimana tersebut dalam diktum angka 7.1 ; 12.4 Bagian waris NUR AL JAIDI dari pewaris GALIB, atas masing ? masing tanah beserta bangunan yang jadi obyek sengketa dalam perkara ini sebagaimana tersebut dalam diktum angka 10.1 ; 13. Menetapkan bagian waris dari masing ? masing ahli waris NUR AL JAIDI sebagaimana tersebut dalam dictum angka 11 di atas adalah sebagai berikut : 13.1 WIRDAH mendapatkan 1/13 bagian dari masing ? masing harta waris sebagaimana tersebut dalam dictum angka 12.1, 12.2, 12.3 dan 12.4 di atas ; 13.2 GAMAR mendapatkan 1/13 bagian dari masing ? masing harta waris sebagaimana tersebut dalam dictum angka 12.1, 12.2, 12.3 dan 12.4 di atas ; 13.4 SAID mendapatkan 2/13 bagian dari masing ? masing harta waris sebagaimana tersebut dalam dictum angka 12.1, 12.2, 12.3 dan 12.4 di atas ; 13.5 NASAR mendapatkan 2/13 bagian dari masing ? masing harta waris sebagaimana tersebut dalam dictum angka 12.1, 12.2, 12.3 dan 12.4 di atas ; 13.6 Fahmy mendapatkan 2/13 bagian dari masing ? masing harta waris sebagaimana tersebut dalam dictum angka 12.1, 12.2, 12.3 dan 12.4 di atas ; 13.7 HELMY mendapatkan 2/13 bagian dari masing ? masing harta waris sebagaimana tersebut dalam dictum angka 12.1, 12.2, 12.3 dan 12.4 di atas ; 13.8 a. ZUHAER b. SALIM c. YAHYA bersama ? sama mendapatkan 1/13 bagian dari masing ? masing harta waris sebagaimana tersebut dalam dictum angka 12.1, 12.2, 12.3 dan 12.4 di atas ; 13.9 a. NABILA, b. ABDULLAH, c. AHMAD d. FERHAT bersama ? sama mendapatkan 2/13 bagian dari masing ? masing harta waris sebagaimana tersebut dalam dictum angka 12.1, 12.2, 12.3 dan 12.4 di atas ; 14. Menetapkan ahli waris saat Wirdah meninggal dunia tahun 2014 Luthfi tersebut dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki ; 15. Menetapkan harta waris ( tirkah ) dari pewaris Wirdah tersebut adalah 15.1 Harta yang menjadi bagian waris Wirdah dari pewaris Abdullah Aljaidi, atas masing ? masing tanah beserta bangunan yang jadi obyek sengketa dalam perkara ini, sebagaimana tersebut dalam dictum angka 4.3 di atas ; 15.2 Harta yang menjadi bagian waris Wirdah dari pewaris Nur Aljaidi, atas masing ? masing tanah beserta bangunan yang jadi obyek sengketa dalam perkara ini sebagaimana tersebut dalam dictum angka 13.1 di atas ; 16. Menetapkan bagian bagian waris LUTHFI adalah seluruh harta waris WIRDAH sebagaimana tersebut dalam diktum angka 15 di atas ; 17. Menetapkan ahli waris saat SAID meninggal dunia tahun 2015, adalah sebagai berikut : 1. FITRIYAH dalam kedudukan waris sebagai Janda ; 2. HASAN dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki; 3. SELVI dalam kedudukan waris sebagai anak kandung perempuan; 4. FIRDAUS dalam kedudukan waris sebagai anak kandung perempuan ; 5. NADIF dalam kedudukan waris sebagai anak kandung laki ? laki ; 18. Menetapkan harta waris ( tirkah ) dari pewaris SAID tersebut adalah : 18.1 Harta yang menjadi bagian waris SAID dari pewaris ABDULLAH ALJAIDI, atas masing ? masing tanah beserta bangunan yang jadi obyek sengketa dalam perkara ini, sebagaimana tersebut dalam dictum angka 4.5 di atas ; 18.2 Harta yang menjadi bagian waris SAID dari pewaris NUR ALJAIDI, atas masing ? masing tanah beserta bangunan yang jadi obyek sengketa dalam perkara ini sebagaimana tersebut dalam dictum angka 13.4 di atas ; 19. Menetapkan bagian masing ? masing ahli waris terhadap harta waris dari SAID tersebut adalah : 19.1 FITRIYAH mendapatkan mendapat 1/8 ( satu per delapan ) bagian dari harta waris sebagaimana tersebut dalam diktum angka 18.1 dan 18.2 ; 19.2 HASAN mendapatkan 2/6 bagian dari sisa masing ? masing harta waris SAID sebagaimana diktum angka 18.1 dan 18.2 di atas, setelah dikurangi bagian waris dari FITRIYAH sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 19.3 SELVI mendapatkan 1/6 bagian dari sisa masing ? masing harta waris SAID sebagaimana diktum angka 18.1 dan 18.2 di atas, setelah dikurangi bagian waris dari FITRIYAH sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 19.4 FIRDAUS mendapatkan 1/6 bagian dari sisa masing ? masing harta waris SAID sebagaimana diktum angka 18.1 dan 18.2 di atas, setelah dikurangi bagian waris dari FITRIYAH sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 19.5 NADIF mendapatkan 2/6 bagian dari sisa masing ? masing harta waris SAID sebagaimana diktum angka 18.1 dan 18.2 di atas, setelah dikurangi bagian waris dari FITRIYAH sebagaimana yang telah tersebut di atas ; 20. Menolak gugatan Penggugat tentang peletakan sita jaminan ; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 6.456.000,00 ( enam juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah ) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 491/Pdt.G/2019/PA.Dps.zip
- Download PDF
- 491/Pdt.G/2019/PA.Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pdt.G/2019/PA.Dps
Banding : 37/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Statistik15070