- Menyatakan Terdakwa IRNA DEVI DAMAYANTI Alias IRNA Binti IWAN GAFUR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas tangan warna putih yang berisi :
- 1 (satu) buah sachet kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kemasan rokok merk Sampoerna yang berisi 2 (dua) buah sachet kemasan plastik klip yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah dompet warna kuning yang berisi 2 (dua) buah sachet kemasan plastik klip yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah tabung kaca;
- 1 (satu) buah pipet warna merah yang salah satu ujungnya dibuat runcing;
- 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari kemasan air mineral;
- 1 (satu) buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya dibuat runcing;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 115/Pid.Sus/2018/PN Kka |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2018/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Derry Wisnu Broto K.p |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tri Sugondo, hakim Anggota 2: Rudi Hartoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2018/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2018/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PID.SUS/2018/PT KDI
Pertama : 115/Pid.Sus/2018/PN Kka
Statistik7919