Putusan PN NABIRE Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Nab |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2018/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Tanah |
Kata Kunci | PMHTanahSertifikat Ganda |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Aditya Widyatmoko, Rifin Nurhakim Sahetapi |
Panitera | Zainal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI---------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA.------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah sah pemilik tanah dengan bukti hak yaitu sertifikat hak milik nomor 1035, seluas 1.568 m2, dan sertifikat hak milik nomor 1033, seluas 12777 m2, yang terletak di Jalan Frans Kaisepo, Kelurahan Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire dengan batas-batas tanah sebagai berikut :a. Sertifikat hal milik nomor 1033- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan, setempat dikenal sebagai jalan Honai;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Frans Kaisepo;- Sebelah Barat berbatasan dengan kompleks Bulog Nabire;- Sebelah Timur berbatasan dengan Hak milik Nomor 1035 (sia Haryono/alm. Suami Penggugat);b. Sertifikat hak milik nomor 1035- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan, setempat dikenal sebagai Jalan Honai;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Frans Kaiseipo;- Sebelah Barat berbatasan dengan hak milik nomor 1033 (Penggugat);- Sebelah Timur berbatasan dengan Toko Bangunan UD. Giri Kencana;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mengosongkan dan mengembalikan tanah Penggugat dalam keadaan semula;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan segala bentuk aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah miik Penggugat;6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in craht van gewisjde);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.586.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2018/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2018/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3559 K/Pdt/2019
Pertama : 18/Pdt.G/2018/PN Nab
Banding : 94/PDT/2018/PT JAP
Statistik16781208