- Menyatakan Terdakwa Ariyanto Als Is tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Permufakatan Jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam di dalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan kristal putih yang berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5.451 (lima ribu empat ratus lima puluh satu) gram;
- 4 (empat) bungkus plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan kristal putih yang berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4.438 (empat ribu empat ratus tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia N1280 warna hitam beserta Simcard;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih beserta Simcard;
- 1 (satu) buah mobil Isuzu Panther warna merah BK 1385 ZZ berikut STNK;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia N1280 warna putih beserta Simcard;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia N1280 warna abu-abu beserta Simcard;
- Uang tunai sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan rincian @50.000 sebanyak 200 (dua ratus lembar);
- Uang tunai sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan rincian @50.000 sebanyak 2000 (dua ribu lembar);
- Uang tunai sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan rincian pecahan @100.000 sebanyak 200 (dua ratus) Lembar;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam biru muda model : TA ? 1034 dengan Kode : 059Z1M6 berikut Simcard;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam berikut Simcard;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merah dengan merk Deuter Mountain;
- 1 (satu) buah KTP atas nama KAMARUDIN dengan Nomor NIK : 1403103112758928;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia berwarna hitam model : TA-1034 dengan kode: 059Z1B5 berikut dengan Simcard;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia berwarna hitam model : TA-1034 dengan kode : 059Z523 berikut dengan Simcard;
- Uang tunai sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) buah KTP atas nama SYAMSIAH dengan Nomor NIK : 11740145107680194;
- Uang tunai sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan rincian @100.000 sebanyak 500 (lima ratus) lembar;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia berwarna hitam biru muda model : TA ? 1034 dengan kode : 059z524 berikut dengan Simcard;
- 1 (satu) Buah KTP atas nama HAMIDI dengan Nomor NIK : 1403101001720001;
- 1 (satu) unit motor Honda Beat Street warna putih dengan Nomor polisi : BM 4328 DAN berikut dengan kunci;
- kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa atas nama Armansyah Simatupang, Kamarudin, Hamidi, dan Syamsyah.
Putusan PN DUMAI Nomor 282/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 282/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aziz Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desbertua Naibaho, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1891 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 282/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik4711