Putusan PN TEGAL Nomor 73/Pid.B/2014/PN Tgl |
|
Nomor | 73/Pid.B/2014/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Dian Kurniawati, Guntoro Eka Sekti |
Panitera | Sri Sugiyarti Laila Ningsih. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I PRAPTO bin MARTO WIYONO dan terdakwa II WAWA SALEH alias DEDE bin EMAN SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN??? ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I PRAPTO bin MARTO WIYONO dan terdakwa II WAWA SALEH alias DEDE bin EMAN SULAIMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I PRAPTO bin MARTO WIYONO dan terdakwa II WAWA SALEH alias DEDE bin EMAN SULAIMAN masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkankan Terdakwa I PRAPTO bin MARTO WIYONO dan terdakwa II WAWA SALEH alias DEDE bin EMAN SULAIMAN tetap berada dalam tahanan;;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- Potongan Lakban warna Hitam, 2 ( dua ) untai potongan tali tali rafia warna merah. 1 ( Satu ) Unit KBM FROD TLAS Warna Hitam No. Pol. : B ??? 1710 ??? NH, 1 ( Satu ) Buah jam tangan Merk Orient warna putih crom kombinasi hitam, 1 ( Satu ) Buah Hand Phone Merk Samsung Type Young warna hitam, 1 ( Satu ) buah Hand Phone Merk Samsung Duos warna hitam silver, 1 ( Satu ) buah Hand Phone Merk Nokia warna Biru kombinasi Oranye, 1 ( Satu ) buah Hand Phone Merk Nokia warna Biru kombinasi Kuning, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), 1 ( satu ) buah Hand Phone merk Nokia warna Biru CE 0168, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa EDI PRIYONO bin SARIKUN;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I PRAPTO bin MARTO WIYONO dan terdakwa II WAWA SALEH alias DEDE bin EMAN SULAIMAN masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2014/PN Tgl
Statistik670