- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa obyek tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I yang terletak di kampung Camba Lompoa, Desa Balang Beru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto luas, 257M2 (dua ratus lima puluh tujuh meter persegi) sesuai dengan dengan batas-batas:
Putusan PN JENEPONTO Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Jnp |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2018/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Bisma Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Jumiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Theodores Harindah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Sebelah Utara : jalan poros; Sebelah Timur : rumah Dabo, tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat II, tanah Kamiseng; Sebelah Selatan : tanah para Penggugat yang digarap oleh Dabo; Sebelah Barat : tanah milik para Penggugat; Adalah tanah milik para Penggugat bersama dengan ahli waris yang lainnya dari almarhum H. saleh Bin Saradu Alias H. Sampang Bin saradu; 3. Menyatakan bahwa obyek tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat II yang terletak di Kampung Camba Lompoa Desa Balang Beru,Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto luas 247M2 (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara : jalan poros; Sebelah Timur : rumah Sultan Sibali, kebun Saha Bora; Sebelah Selatan : kebun Kamiseng Bin Rasang; Sebelah Barat : rumah Dabo, tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I; Adalah tanah milik para penggugat bersama dengan ahli waris yang lainnya dari almarhum H. saleh Bin Saradu Alias H. Sampang Bin saradu; 4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai obyek tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan obyek tanah sengketa dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat apapun; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.266.000,00 (tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah); 7Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2018/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2018/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2018/PN Jnp
Statistik620