Putusan PN BEKASI Nomor 277/Pdt.G/2013/PN.Bks |
|
Nomor | 277/Pdt.G/2013/PN.Bks |
Para Pihak | BOEDIMAN GOZALI sebagai PenggugatMelawan1. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Tambun Selatan sebagai Tergugat2. Pemerintah RI,Cq.Menteri Pendidikan Nasional, Cq.Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sebagai Turut Tergugat I3. Pemerintah RI, Cq.Menteri Dalam Negeri, Cq.Bupati Bekasi sebagai Turut Tergugat II |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | BANDING |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Wasdi Permana |
Hakim Anggota | 2. Pasti Tarigan, 1.yosdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan mendirikan bangunan sekolah SMP Negeri 8 Tambun Selatan di atas sebagian tanah milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Komplek Perum BTP, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, seluas lebih kurang 22.150 (dua puluh dua ribu seratus lima puluh ) meter persegi sesuai akta jual beli Nomor. 015/BP.32/IV/1990 tanggal 4 April 1990 yang dibuat dihadapan Camat Tambun Bambang Prayitno, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Berbatasan dengan jalan Kalimusada Raya; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan selokan air/perumahan BTP;- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan jalan Parkesit Raya; - Sebelah Barat : Berbatasan denganPerumahan BTP dan Jalan Kalimusada 3 dan Bangunan Masjid dan Jalan Kalimusada 4;5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat hak penguasaan atas sebagian tanah milik Penggugat, yaitu seluas lebih kurang 7.000 (tujuh ribu) meter persegi yang terletak di Jalan Komplek Perum BTP Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dari luas keseluruhannya seluas lebih kurang 22,150 (dua puluh dua ribu seratus lima puluh) meter persegi sesuai akta jual beli Nomor. 015/BP.32/IV/1990 tanggal 4 April 1990 yang dibuat dihadapan Camat Tambun Bambang Prayitno, BA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Bekasi terhitung sejak putusan dalam perkara a quo ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) ;7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.091.000,- (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1588 K/Pdt/2015
Pertama : 277/Pdt.G/2013/PN.Bks
Statistik3810