- MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT / PEMBANDING DENGAN PERBAIKAN AMAR SEPERLUNYA SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENERIMA EKSEPSI DARI TERGUGAT / TERBANDING TERSEBUT
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT / PEMBANDING DALAM POKOK PERKARA TIDAK DAPAT DITERIMA MENURUT HUKUM (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA MENURUT HUKUM (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- Menolak permohonan banding dari Penggugat / Pembanding dengan perbaikan amar seperlunya sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menerima Eksepsi dari Tergugat / Terbanding tersebut
- Menyatakan Gugatan Penggugat / Pembanding dalam pokok perkara tidak dapat diterima menurut hukum (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima menurut Hukum (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Putusan PT PADANG Nomor 164/PDT/2019/PT PDG |
|
Nomor | 164/PDT/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.panusunan Harahap. |
Hakim Anggota | Leliwati, Brh. Yulman |
Panitera | Widya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI TENTANG EKSEPSI TENTANG POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI/REKONVENSI 1. MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI /PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI TENTANG EKSEPSI TENTANG POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI/REKONVENSI 1. Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi /Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/PDT/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 164/PDT/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1635 K/Pdt/2020
Banding : 164/PDT/2019/PT PDG
Statistik10972