Putusan PN KENDAL Nomor 21/Pdt.G/2016/PN Kdl |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2016/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Irlina |
Hakim Anggota | Popi Juliyani, Kukuh Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan sah hukumnya kepemilikan Penggugat II atas tanah Sertifikat Hak Milik/SHM No. 1047 Luas 880 M2, atas nama SUSILOWATI yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, dengan batas-batas : Sebelah utara : Jalan raya Sukorejo; Sebelah selatan : Desa Mlatiharjo; Sebelah barat : Tanah milik Tha Joe Tjay; Sebelah timur : Tanah milik Bambang Widodo; Menyatakan sah perikatan jual beli antara Penggugat I dengan Penggugat II atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik/SHM No. 1047 Luas 880 M2, atas nama SUSILOWATI yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, dengan batas-batas : Sebelah utara : Jalan raya Sukorejo; Sebelah selatan : Desa Mlatiharjo; Sebelah barat : Tanah milik Tha Joe Tjay; Sebelah timur : Tanah milik Bambang Widodo;Dengan bukti PENGIKATAN JUAL BELI Akta Notaris No. 01 tanggal 30 April 2014 dihadapan Notaris dan PPAT DYAH WULANSARI, SH. M.Kn Notaris di Jl. Magelang-Purworejo Km.6, Dusun Glagah I, Desa banjarnegara, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang; Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum, yaitu mendirikan bangunan diatas tanah milik orang lain; Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya, untuk mengosongkan dan membongkar secara paksa objek sengketa sehingga kembali sempurna apabila perlu dengan bantuan aparat negara; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.949.000,00 ( Dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3469 K/Pdt/2017
Pertama : 21/Pdt.G/2016/PN Kdl
Banding : 163/PDT/2017/PT SMG
Statistik6319