- Menyatakan terdakwa MUSALIANTO Als MUSA Bin MARWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA 5 (LIMA) GRAM???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus teh cina warna hijau merek Guanyiwang berisikan 1 bungkus plastik bening berupa narkotika jenis sabu, dengan berat 1.020 (seribu dua puluh) gram dan telah dimusnahkan 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) gram, disisihkan untuk kepentingan pembuktian dilaboratorium 32 (tiga puluh dua) gram, sehingga sisa barang bukti yang dikembalikan 30 (tiga puluh) gram;
- 2 (dua) lembar plastik warna hitam.
- 2 (dua) lembar plastik warna biru.
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam merek PSJ.
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek Adidas.
- 2 (dua) lembar tiket masuk ocarina warna ungu.
- 2 (dua) lembar tiket Ocarina warna putih.
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam Type RM 908 dengan nomor 081363308652.
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Jupiter warna hitam BP 3605 KK.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 718/Pid.Sus/2019/PN Btm |
|
Nomor | 718/Pid.Sus/2019/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Egi Novita, Br Hakim Anggota Marta Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Daorita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 718/Pid.Sus/2019/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 718/Pid.Sus/2019/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 718/Pid.Sus/2019/PN Btm
Statistik2511