- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -
- Menetapkan sebagai hukum bahwa harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :
- Sebelah Utara : Ridha Jauhari
- Sebelah Timur : Endang
- Sebelah Selatan : Hj. Noor Istiqamah
- Sebelah Barat : Jalan Raya HKSN
- Benda bergerak berupa : -
- 4 buah karpet (ambal),
- 1 buah springbed,
- 2 buah piring sango,
- 1 set gelas dan mangkok es buah,
- 1 buah blender,
- 2 buah baki stainless,
- 1 buah lemari es (kulkas),
- 1 buah mesin cuci,
- 1 buah lemari pakaian yang berada di rumah HKSN yang sedang dalam penguasaan Tergugat;
- Menetapkan sebagai hukum, bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut diatas (dictum no. 2dan 3)
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Tergugat seperdua bagian dari harta bersama yang tercantum dalam dictum no. 2 angka 2.1 (benda tidak bergerak/benda tetap) dan 2.2( benda bergerak) diatas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum, bahwa harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah: -
- Hutang bersama berupa angsuran kridit rumah KPR BRI yang terletak di kelurahan Gunung Manggis luas tanah 188,5 M2 dan luas bangunan 73 M2 sertikat SHM atas nama Hamidah,sejak putus perceraian 20 maret 2015 samapai lunas sesuai ketentuan dan aturan BRI.
- Barang/benda bergerak, yaitu :
- 1 (satu) Set Peralatan Perawatan Gigi yang terletak di dalam Bangunan Rumah yang terletak di Jalan HKSN Komplek Dasa Maya I No. 23 RT. 17 RW. 02 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Yang sekarang dalam pengusaan Tergugat Rekonpensi;
- 1 (satu) Set Peralatan Depot isi ulang air minum yang terletak menyatu dengan rumah yang terletak di Jalan HKSN Komlpek Dasa Maya I No. 23 RT. 17 RW. 02 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Yang sekarang dalam Pengusaan Penggugat Rekonpensi ;
- 1 (satu) Set Kursi Jati, 1 (satu) Buah Kursi Jati Telepon, 1 (satu) buah Springbed, 6 (enam) buah guci Kramik, 1 (satu) buah Kramik Gajah, 1 (satu) buah Patung Kuda Jati. Yang terletak di Banjarbaru. Yang sekarang dalam penguasaan Terggugat Rekonpensi ;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor roda Dua Merk Honda Blade, Nomor Polisi DA 2520 SP. Yang sekarang dalam penguasaan Tergugat Rekonpensi ;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor roda Dua Merk Honda Vario, Nomor Polisi DA 6561 NF. Yang sekarang dalam pengusaan Penggugat Rekonpensi ;
- Menetapkan sebagai hukum, bahwa Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum no. 2 (2.1, 2.2 dan 2.3) diatas; -
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana yang tercantum dalam dictum no. 2 (2.1) setelah dikurangi ngsuran kredit dalam dictum 3 (konvensi) dan 2.2 serta 2.3 diatas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 1173/Pdt.G/2016/PA.Bjm |
|
Nomor | 1173/Pdt.G/2016/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Murtadlo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Fathurrohman Ghozalie, M.hbr Hakim Anggota Akhmad Saidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Badaruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : 2.1 Benda tidak bergerak/benda tetap: - Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan HKSN, kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, dengan batas-batas sebagai berikut : Dengan Sertipikat Hak Milik No. 356 atas nama Muhammad Djuli Yusbardi dan Hamidah, berdasarkan Akta PPAT Herminda BR. Ginting, SH. Nomor : 753/ 2011, tanggal 27 September 2011 ; Dalam Rekonvensi : 2.1 Benda tidak bergerak/benda tetap : Sebidang Tanah yang di atas nya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas tanah 188,5 M2 dan luas bangunan rumah 73 M2 yang terletak di Kelurahan Guntung Manggis Komplek Perumahan Permata Asri Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Berdasarkan Sertipkat SHM No. 9570/ Atas Nama Hamidah. Kelurahan Guntung Manggis akan dilakukan pemecahan balik nama atas nama Hamidah. Sebidang tanah tersebut sekarang masih dalam Fasilitas Pinjaman Kredit atas nama Hamidah dan M. Djuli Yusbardi dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Banjarmasin Setral Kredit Konsumen yang ditandatangani bersama pada tanggal 17 Desember 2012 di Banjarmasin, yang sekarang dalam penguasaan Penggugat Konpensi ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng (bersama-sama) yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 3.506.000,- (tiga juta lima ratus enam ribu rupiah) ; - |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1173/Pdt.G/2016/PA.Bjm
Statistik430