Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 65/Pdt.G/2017/PN Sgm |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2017/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Henu Sisitha Aditya |
Hakim Anggota | Sigit Triatmojo, Mh - Hj. Nur Afia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah ahliwaris sah dari Almarhum H. Hasan Bin Dolo dan Almarhumah Hj. Mariama Binti Rapi ;-----------------------------3. Menyatakan Almarhum H. Hasan Bin Dolo adalah pemilik sah atas tanah darat seluas 1000 m2 diatas, telah diperoleh Almarhum H. Hasan Bin Dolo sebagai pembelian dari Saro Bin Sada (Alm) dan tercatat Rincik/Girik Persil No. 25 DII, Kohir No. 787 CI, dan telah dijual tanah seluas 270 m2 kepada Mahyuddin Dg. Nanjeng, sesuai Bukti Akta Jual Beli Nomor : 08/ KBT/XI/2013, tanggal 06 Nopember 2013 terletak di Lingkungan Bu?ne, Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa adalah sah dan mengikat menurut hukum ;----------------4. Menyatakan tanah seluas 500 m2 dan obyek sengketa seluas 270 m2 dengan batas-batas tanah sebelah utara berbatasan dengan tanah Syahrir Dg Tawang, Timur berbatas dengan tanah Juma Dg. Tiro, Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat dan rumah Mahyuddin Dg. Nanjeng, dan sebelah barat dengan jalan adalah milik Penggugat diperoleh sebagai pembagian dari Ayahnya Almarhum H. Hasan Bin Dolo tersebut ;--------------------------------------------5. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan mendirikan/membangun tempat pembakaran batu bata (bantilan) diatas obyek sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum ;---6. Menyatakan segala Surat-surat yang dimiliki Tergugat atas obyek sengketa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;-----7. Menghukum Tergugat berikut siapa saja yang disuruh dan/atau memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar kembali bantilan tempat pembakaran batu bata yang dibangun diatas obyek sengketa dan menyerahkan/ mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun diatasnya ;---------------8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo, yang hingga kini ditaksir seluruhnya sejumlah Rp 5.276.000,- (lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI:1. Menyatakan gugatan Penggugat dalam rekopensi tidak dapat diterima;Menghukum Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo, yang hingga kini ditaksir seluruhnya sejumlah Rp.0 (nihil); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2479 K/Pdt/2020
Pertama : 65/Pdt.G/2017/PN Sgm
Statistik8910