- Menyatakan Terdakwa PELPINA SIAHAYA alias IBU PELI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pemufakatan untuk kejahatan makar;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PELPINA SIAHAYA alias IBU PELI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Bendera Republik Maluku Selatan (RMS) berwarna Biru, Putih, Hijau dan merah.
- 1 (satu) buah tas sampimg berwarna Biru, Putih, Hijau dan merah serta bertuliskan HATURESSY
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 453/Pid.B/2019/PN Amb |
|
Nomor | 453/Pid.B/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jenny Tulak, Mhbr Hakim Anggota Christina Tetelepta |
Panitera | Panitera Pengganti: Jordan Sahusilawane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. 1 (satu ) buah buku berjudul Konflik Maluku. 4. 1 (satu ) lembar kertas putih bertuliskan Pokok-pokok Doa 5. 1 (satu ) lembar kertas putih yang bertuliskan Perwakilan Pulau Haruku yang isinya tentang posisi Ketua dan Pengurus RMS Pulau Haruku. 6. 1 (satu ) lembar hasil scereen shot bertuliskan koran pembebasan maluku. 7. 1 (satu ) lembar kertas putih bertuliskan 6 point pernyataan 25 April 2014. 8. 1 (satu ) lembar hasil sidang 10 Oktober 2011 di Kota den Haag PK.13.30 9. 2 (dua) lembar surat tulisan tangan menuntut Pemerintah NKRI dan Pemerintah Kerajaan Belanda. 10. 1 (satu ) bundel tulisan tangan bertuliskan fakta-fakta keabsahan RMS secara Internasional. 11. 1 (satu ) buah topi berlambang Republik Maluku Selatan. Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Izaak Josias Siahaya alias Bapa Cak; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 453/Pid.B/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 453/Pid.B/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 453/Pid.B/2019/PN Amb
Kasasi : 762 K/Pid/2020
Banding : 20/PID/2020/PT AMB
Statistik1581465