Putusan PTA MAKASSAR Nomor 24/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 24_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | - H. Mohammad Nor Hudlrien, Sukiman Bp. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para tergugat/pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor 19/Pdt.G/2013/PA.Tkl. tanggal 18 Desember 2013 M., yang bertepatan dengan tanggal 15 Syafar 1435 H. dengan mengadili sendiri sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan telah meninggal dunia pada tahun 1973; 3. Menyatakan telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2011; 4. Menyatakan telah meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2011;5. Menetapkan ahli waris adalah :5.1. (suami).5.2. (anak perempuan)6. Menetapkan ahli waris adalah sebagai berikut : 6.1. (suami). 6.2. (anak laki-laki). 6.3. (anak perempuan). 6.4. (anak perempuan). 6.5. (anak perempuan). 6.6. (anak perempuan).7. Menetapkan ahli waris adalah sebagai berikut : 7.1. (anak perempuan) 7.2. (anak laki-laki). 7.3. (anak perempuan). 7.4. (anak perempuan). 7.5. (anak perempuan). 7.6. (anak perempuan).8. Menetapkan harta bersama antara dengan adalah sebagai berikut:8.1. Satu petak tanah kebun dengan luas 3.702 M terletak di Dusun Panyangkalang, Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara terdapat tanah . - Timur terdapat tanah . - Selatan terdapat tanah . - Barat terdapat tanah .8.2. Satu petak tanah kebun dengan luas 2.591 M terletak di Dusun Panyangkalang, Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara terdapat tanah . - Timur terdapat tanah. - Selatan terdapat . - Barat terdapat tanah tergugat II.8.3. Satu petak tanah kebun dengan luas 1.222 M terletak di Dusun Lure Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar SPPT Blok 57 atas nama Sumang), dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara terdapat kebun - Timur terdapat tanah. - Selatan terdapat kebun . - Barat terdapat tanah .8.4. Satu petak tanah sawah dengan luas 1.524 M terletak di Dusun Lure Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar (SPPT Blok 56 atas nama Sumang), dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara terdapat kebun Jawa bin Mangrasa dan tanah milik Jumaita binti Moro. - Timur terdapat tanah . - Selatan terdapat kebun . - Barat terdapat tanah .8.5. Satu petak sawah dengan luas 3.976 M terletak di Dusun Panyangkalang, Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar (SPPT No 0270 Blok 4, terdaftar ), dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara terdapat kebun . - Timur terdapat kebun,. - Selatan terdapat kebun yang dikuasai tergugat III. - Barat terdapat kebun tergugat II.8.6. Satu petak sawah bergelar Paraka dengan luas 3.008 M terletak di Dusun Lure, Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, (dalam SPPT No 0193/Blok 6 atas nama Sumang) dengan batas-batas :- Utara terdapat empang.- Timur terdapat empang .- Selatan terdapat empang .- Barat terdapat kebun Tahari dan sawah.8.7. Satu petak sawah dengan gelar BEROA dengan luas 1.176 M dikuasai tergugat I SPPT No 0067 atas nama tergugat I terletak di Dusun Panyangkalang, Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas :- Utara terdapat sawah.- Timur terdapat sawah .- Selatan terdapat kebun.- Barat terdapat sawah .8.8. Satu petak sawah dengan gelar BEROA dengan luas 1.794 M dikuasai tergugat V/digarap tergugat I, terletak di Dusun Panyangkalang, Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar (SPPT No 0068 atas nama Sumang) dengan batas-batas :- Utara terdapat sawah.- Timur terdapat sawah .- Selatan terdapat sawah yang dikuasai tergugat I.- Barat terdapat sawah .8.9. Satu buah traktor tangan yang dibeli pada tahun 2010 Merk Quick 1000 warna merah mesin Yanmar;9. Menetapkan 1/2 (setengah) dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 8.1 sampai dengan angka 8.9 di atas menjadi bagian dan 1/2 (setengah) selebihnya menjadi bagian .10. Menetapkan bagian Sia binti Lassa berupa 1/2 bagian dari harta bersama tersebut di atas, dibagi kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut :10.1. (suami) mendapat : 1/4 x 56/112 = 56/448 = 14/112 bagian. (Sisanya : 56/112 ? 14/112 = 42/112)10.2. mendapat : 2/6 x 42/112 = 84/672 = 14/112 bagian.10.3. mendapat : 1/6 x 42/112 = 42/672 = 7/112 bagian. 10.4. mendapat : 1/6 x 42/112 = 42/672 = 7/112 bagian.10.5. mendapat : 1/6 x 42/112 = 42/672 = 7/112 bagian.10.6. mendapat : 1/6 x 42/112 = 42/672 = 7/112 bagian.11. Menetapkan bagian dari harta bersama dengan 1/2 bagian atau 56/112 ditambah bagian dari harta warisan Sia binti Lassa yaitu 1/4 bagian atau 14/112 = 70/112 dibagi kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:11.1. mendapat 1/7 x 70/112 = 70/784 = 10/112 bagian. 11.2. mendapat 2/7 x 70/112 = 140/784 = 20/112 bagian. 11.3. mendapat 1/7 x 70/112 = 70/784 = 10/112 bagian. 11.4. mendapat 1/7 x 70/112 = 70/784 = 10/112 bagian. 11.5. mendapat 1/7 x 70/112 = 70/784 = 10/112 bagian. 11.6. mendapat 1/7 x 70/112 = 70/784 = 10/112 bagian. 12. Menetapkan bagian seluruh ahli waris terhadap harta bersama antara Sia binti Lassa dengan Sumang bin Jawa sebagaimana tersebut dalam diktum angka 8 adalah sebagai berikut :12.1. mendapat : 10/112 bagian. 12.2. mendapat : 14/112 + 20/112 = 34/112 bagian. 12.3. mendapat : 7/112 + 10/112 = 17/112 bagian. 12.4. mendapat : 7/112 + 10/112 = 17/112 bagian. 12.5. mendapat : 7/112 + 10/112 = 17/112 bagian. 12.6. mendapat : 7/112 + 10/112 = 17/112 bagian.13. Menetapkan harta bawaan Sumang bin Jawa adalah sebagai berikut:13.1. dua ekor induk sapi ada di tangan tergugat I dengan ciri-ciri sapi yakni : - 1 (satu) ekor berwarna coklat dengan umur 10 tahun, tanduk menghadap ke bawah (coko).- 1 (satu) ekor berwarna putih dengan umur 7 tahun, tanduk menghadap ke atas.13.2. Satu petak kebun dengan luas 1.247 M SPPT No 0196 Blok 5 atas nama tergugat I serta dikuasai oleh tergugat I terletak di Dusun Panyangkalang, Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas :- Utara terdapat sawah .- Timur terdapat sawah .- Selatan terdapat kebun .- Barat terdapat kebun .13.3. Sebuah rumah panggung yang dikuasai oleh tergugat V yang terletak di Dusun Lure, Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas :- Utara terdapat jalan.- Timur terdapat rumah .- Selatan terdapat tanah.- Barat terdapat rumah.13.4. Dua petak tanah sawah yang saling bersambungan dengan luas 3.507 M atas nama penggugat, yang masing-masing 1 petak dikuasai oleh penggugat dan 1 petak dikuasai oleh tergugat I terletak di Blok 10 dengan gelar Lambere Lompok Kaloro, Dusun Pandang-pandang, Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas :- Utara terdapat saluran air.- Timur terdapat tanah milik .- Selatan terdapat tanah .- Barat terdapat tanah .14. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta bawaan Sumang bin Jawa sebagai berikut :14.1. mendapat 1/7 bagian.14.2. mendapat 2/7 bagian.14.3. mendapat 1/7 bagian.14.4. mendapat 1/7 bagian.14.5. mendapat 1/7 bagian.14.6. mendapat 1/7 bagian.15. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan/menyerahkan seluruh tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong untuk dibagi waris menurut bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;16. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;17. Menghukum penggugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara secara bersama - sama pada tingkat pertama sejumlah Rp 3.621.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).- Menghukum para tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00-(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Pertama : 19/Pdt.G/2013/PA.Tkl
Statistik2710