Putusan PA TANJUNG REDEP Nomor 310/Pdt.G/2017/PA.TR |
|
Nomor | 310/Pdt.G/2017/PA.TR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Helman Fajry |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Iqbal, I. hakim Anggota 2: Imam Safi'i |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Emi Suzana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat: Dalam Pikok Perkara 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian 2. Menetapkan harta berupa : 1) Sebidang tanga yang terletak di Jalan Cemara, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau seluas 241,81 m2 , dan bangunan rumah dua lantai yang berada diatasnya (rumah nomo 1366) seluas 305,28 m2, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara : tanah dan ruimah Setyono; - Sebelah timur : tanah hak Lianto Utomo; Sebelas selatan: tanah dan rumah Penggugat dan Tergugat; Sebelah barat : Jalan Cemara: 2) Sebidang tanah yang terletak di jalan Cemara, kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur kabupaten Berau, seluas 246 m2, dan bangunan rumah satu lanyai yang berada diatasnya (rumah nomor 137), seluas 105,45 m2, dengan batas-batas sebagaiberikut : - Sebelah utara : tanah dan rumah Penggugat dan Tergugat -Sebelah Timur : tanah hak Lianto Utomo: -Sebelag selatan : tanah dan rumah milik mah; -Sebelah barat : Jalan Cemara 3) Sebidang tanah yang terletak di jalan Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, seluas 992,20 m2, dan 3 (tiga) buah bangunan yang berada diatasnya, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara : tanah hak orang yang tidak diketahui identitasnya; - Sebelah timur: tanah Pemilik Apotik Gama; - Sebelahselatan : Jalan Iswahyudi; - Sebelah barat : tanah sengketa Penggugat dan Tergugat; Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;; 3. menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada amar poin 2 tersebut adalah 1/2 bagian untuk Penggugat dan 1/2 bagian untuk Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang menguasai harta bersama pada poin 2 tersebut untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing; 5. Menyatakan gugatan Penggugat agar harta berupa tanah kebun dan 6 bangunan non permanen serta 2 bangunan permanen diatasnya yang terletak di RT. 13, Kampung Pegat Bukur, kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, dinyatakan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat, tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaard); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp 2.661.000,- ( dua juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 310/Pdt.G/2017/PA.TR.zip
- Download PDF
- 310/Pdt.G/2017/PA.TR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 35/Pdt.G/2018/PTA.Smd
Pertama : 310/Pdt.G/2017/PA.TR
Lainnya : 278 K/Ag/2019
Statistik9439