Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 27/Pdt/G/2011/PN.SBB |
|
Nomor | 27/Pdt/G/2011/PN.SBB |
Para Pihak | LUSYlawanPT. BANK BRI PUSAT (Persero) yang berkedudukan di Jakarta cq PT BANK BRI WILAYAH (Persero) yang berkedudukan di DENPASAR cq. PT BANK BRI CABANG SUMBAWA (Persero), |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 21 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Gede Trisna Jaya Susila |
Hakim Anggota | Inun Arifin, Zamzam Ilmi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah nasabah inti dari Tergugat (BRI Cabang Sumbawa ; 3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat mendapat kredit dari Tergugat pada tahun 2006 sejumlah Rp 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) untuk biaya pembangunan DEPO milik Penggugat ; 4. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat dalam menyelesaikan pembangunan lantai 3 (tiga) dan 4 (empat) DEPO telah menghabiskan dana sebesar 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ; 5. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat mendapat tambahan modal dari Tergugat sebesar Rp 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) atas dana Penggugat yang telah dikeluarkan untuk menyelesaikan pembangunan lantai 3 (tiga) dan 4 (empat) DEPO milik Penggugat ;7. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak merealisasikan tambahan modal kepada Penggugat sebesar Rp 3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah) adalah melawan hukum ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; II. DALAM REKONVENSI- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi ditolak seluruhnya ; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp 2.279.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt/G/2011/PN.SBB.zip
- Download PDF
- 27/Pdt/G/2011/PN.SBB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3215 K/Pdt/2012
Peninjauan Kembali : 401 PK/Pdt/2014
Pertama : 27/Pdt/G/2011/PN.SBB.
Statistik4321