- Menyatakan Terdakwa ALI BADRUN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menebang Pohon di dalam Hutan Tanpa Memiliki Hak dan Izin dari Pejabat yang Berwenang?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 181 (seratus delapan puluh satu) potong kayu jati gelondongan sebanyak: 13762 m3; dan
- 1 (satu) unit gergaji mesin senso warna oranye kombinasi hitam merk ELECTRONIC;
Dirampas untuk negara;
- Foto copy BATB (Berita Acara Tata Batas) blok Gunung Bukir Ds. Karang anyar Kecamatan Tamblangan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara. - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SAMPANG Nomor 50/Pid.Sus/2014/PN.SPG |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2014/PN.SPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrida Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syihabuddinbr Hakim Anggota Darmo Wibowo Mohamad |
Panitera | Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus/2014/PN.SPG.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus/2014/PN.SPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 679 K/PID.SUS/2015
Pertama : 50/Pid.Sus/2014/PN.Spg
Statistik9615