Putusan PN KUPANG Nomor 2/Pdt.G/2017/PN.Kpg |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2017/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Pramono |
Hakim Anggota | - Jemmy Tanjung Utama, - Theodora Usfunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Tergugat I tersebut;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum JOEL CHRISTIAN DJAHI dan almarhumah JULIANA KAHA berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 18 Agustus 2016 dan kemudian didukung oleh Akta Pembagian Warisan tertanggal 18 Agustus 2016.3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa seluas 2.000 m2, yang merupakan bagian dari tanah hak milik Penggugat seluas 8.000 m2 yang telah dibeli dari GASPER TUAN, yang terletak dahulu di Dusun I, Desa Belo, kecamatan Kupang Barat sekarang RT 01 RW 01 kelurahan Belo, kecamatan Maulafa Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut :? Utara berbatasan dengan tanah Agustina Li dan tanah Anthon Sep.? Timur berbatasan dengan tanah Mikhael Namas.? Selatan berberbatasan dengan tanah Penggugat.? Barat berbatasan dengan Jalan.4. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat II yang telah memperjualbelikan tanah sengketa milik Penggugat tanpa alas hak dan secara melawan hukum kepada Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.5. Menyatakan hukum bahwa surat-surat berupa Kwitansi Jualbeli tertanggal 19 September 2007 dan Surat Pelepasan Hak Nomor : Kec.Mlf.595.4/253/X/ 2007 tanggal 2 Oktober 2007 dan surat-surat/dokumen dengan nama apapun yang terbit untuk tanah sengketa adalah tidak sah;6. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I yang menempati tanah sengketa milik Penggugat tanpa hak dan secara melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum.7. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 3529/Kel. Belo atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum.8. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapat hak atau kuasa daripadanya untuk segera membongkar segala bangunan dan mengosongkan tanah sengketa tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman dan baik sebagai pemilik sah, jika perlu dengan bantuan pihak kepolisian.4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.106.000,00 (satu juta seratus enam ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2017/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2017/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3359 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 642 PK/Pdt/2020
Pertama : 2/Pdt.G/2017/PN.Kpg
Banding : 155/PDT/2017/PT KPG
Statistik4121