Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 4/PID/2017/PT BBL |
|
Nomor | 4/PID/2017/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mohammad Idroes |
Hakim Anggota | -nawangsari, R. Sabaruddin Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 14 Desember 2016 Nomor: 276/Pid.Sus/2016/PN.Pgp, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara dan denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut dibawah ini: Menyatakan Terdakwa PURWANTO Als PUR Bin KATIMIN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus besar plastik bening kode B1 berisikan bahan/daun dengan berat netto 289,9000 gram; 1 (satu) bungkus sedang kertas kode B2 berisikan bahan/daun dengan berat netto 31,5000 gram; 11 (sebelas) bungkus kecil kertas Koran berisikan bahan/daun dengan berat netto 16,2918 gramBarang bukti disita dari Hairun Als Cal Bin Hamzah (dalam berkas perkara terpisah)Setelah dilakukan pemeriksaan didapat hasil bahwa bahan/daun didalam: Bungkus besar plastik bening kode B1 No.4 Bungkus sedang kertas kode B2 No.5 Bungkus kecil kertas Koran No.6Adalah ganja mengandung THC (Tetrahydocannabinol) yang terdaftar dalam daftar narkotika Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa : 1 (satu) bungkus besar plastic bening kode B1 berisikan bahan/daun dengan berat netto 285.000 gram. 1 (satu) bungkus sedang kertas kode B2 berisikan bahan/daun dengan berat netto 31.4000 gram; 11 (sebelas) bungkus kecil kertas Koran berisikan bahan/daun dengan berat netto 14,8529 gram;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa HAIRUN Als CAL Bin HAMZAH; - 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);E- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID/2017/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 4/PID/2017/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 780 K/PID.SUS/2017
Banding : 4/PID/2017/PT.BBL
Statistik8036