- Menyatakan terdakwa 1. SUHARDI ALS DEDI BIN MINAN, dan Terdakwa 2. JUMRI ALIAS BUYUNG BIN GUNTUR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana Kepada terdakwa 1. SUHARDI ALS DEDI BIN MINAN, dan Terdakwa 2. JUMRI ALIAS BUYUNG BIN GUNTUR tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung android hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) lembar kemeja lengan panjang motif kotak-kotak merk Twin Six Tion Good warna coklat abu abu;
- 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu tanpa merk Nomor 42;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek yang gagangnya terbuat dari kayu terdapat 4 (empat) lubang pada silinder
- 2 (dua) butir peluru berserta 1 (satu) buah selonsong peluru warna kuning
- Uang tunai sebanyak 25.100.000,- (dua puluh lima juta seratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebanyak 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebanyak Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar ATM bank BRI warna biru;
- 1 (satu) lembar ATM bank BRI warna abu abu;
- 1 (satu) lembar ATM bank BNI platinum warna hitam;
- 1 (satu) lembar ATM bank BNI platinum warna hitam;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 218/Pid.B/2019/PN Tbh |
|
Nomor | 218/Pid.B/2019/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andy Graha, Hakim Anggota Saharudin Ramanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Mariska Widiasty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dipergunakan dalam perkaran lain atas nama SUHARDI Alias DEDI Bin MINAN; Dikembalikan kepada saksi HARPENDI. 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 5 PK/Pid/2022
Pertama : 218/Pid.B/2019/PN Tbh
Statistik7420