Putusan PTA SEMARANG Nomor 206/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 206/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang206/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | Thoyib M., H.sulaeman Abdullah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | -----------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------------------? Menyatakan permohonan banding Termohon / Pembanding dapat diterima; --------? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 0347/Pdt.G/2014/ PA Klt. tanggal 28 Mei 2014 M, bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 1435 H, dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagaimana amar putusan di bawah ini:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;--------------------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Klaten;------------------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klaten untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;----------------4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:4.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);----------------4.2. Nafkah ?iddah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);-------------------------4.3. Nafkah untuk 2 (dua) orang anak sekurang - kurangnya sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) perbulan, terhitung sejak putusnya perkawinan sampai anak tersebut dewasa / mandiri, diserahkan kepada Termohon sepanjang anak tersebut berada dalam pemeliharaan Termohon;-------------------------------------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 206/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 206/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 0347/Pdt.G/2014/ PA Klt
Statistik2018