- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menetapkan Syeh Abdul Karim telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2011 dalam keadaan sakit;
- Menetapkan ahli waris almarhum Syeh Abdul Karim adalah sebagai berikut:
- Rabumah binti Jema???i sebagai istri;
- Latifah binti Syeh Abdul Karim sebagai anak perempuan kandung;
- Murniati binti Syeh Abdul Karim sebagai anak perempuan kandung;
- Ali Hasyimi bin Syeh Abdul Karim sebagai anak laki-laki kandung;
- Hamidah binti Syeh Abdul Karim sebagai anak perempuan kandung;
- Musdalifah binti Syeh Abdul Karim sebagai anak perempuan kandung;
- Menyatakan Surat Keterangan Hibah tanggal 10 Juli 2002 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebidang tanah kebun kopi seluas 10.172 m2 terletak di Kampung Pilar Jaya, Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan alur Wihni Delung;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Inen Salbiah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Aman Ijah;
- Tanah seluas 303 m2 yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit rumah semi permanen ukuran 8 x 14 m diatas terletak di Kampung Delung Tue, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Inen Nuriyati;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Rabumah Inen Husin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan;
- Tanah seluas 250 m2 yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit rumah papan ukuran 5 x 8 m diatas terletak di Kampung Pilar Jaya, Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Inen Nurbakti;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah menasah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Fauzi;
- Menetapkan Penggugat I berhak memperoleh (seperdua) bagian dan almarhum Syeh Abdul Karim berhak memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama yang tersebut pada point 5 diktum amar putusan ini;
- Menghukum Para Pihak untuk menyerahkan bagian dari harta bersama yang tersebut pada diktum point 5 yang merupakan bagian Penggugat I sebagaimana diktum point 6 kepada Penggugat I (Rabumah binti Jema???i) secara natura dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura akan dilakukan secara lelang oleh Badan lelang negara dan hasilnya diserahkan kepada yang berhak;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebidang tanah sawah seluas 1.500 m2 terletak di Kampung Delung Tue, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun Syah Abdul Karim;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Abdurrahman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Syafruddin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Abdul Wahab;
- Sebidang tanah kebun kopi seluas 3.000 m2 terletak di Kampung Delung Tue, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan alur tensaran;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Syeh Abdul Karim;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Syafruddin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Abdul Wahab;
- Setengah bagian dari harta bersama yang merupakan bagian dari almarhum Syeh Abdul Karim, sebagaimana diktum point ke-5 amar putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan harta-harta sebagaimana diktum point 8 tersebut di atas yang dalam penguasaannya menjadi bundle harta-harta peninggalan (warisan) almarhum Syeh Abdul Karim;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Syeh Abdul Karim adalah:
- Rabumah binti Jema??? (istri/Penggugat I) sebanyak 1/8 bagian dari harta peninggalan (warisan);
- Latifah binti Syeh Abdul Karim (anak perempuan kandung/Penggugat II);
- Murniati binti Syeh Abdul Karim (anak perempuan kandung/Penggugat III);
- Ali Hasyimi bin Syeh Abdul Karim (anak laki-laki kandung/Tergugat I);
- Hamidah binti Syeh Abdul Karim (anak perempuan kandung/Penggugat IV);
- Musdalifah binti Syeh Abdul Karim (anak perempuan kandung/Tergugat II);
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta sebagaimana diktum point 8 tersebut di atas secara natura sesuai besaran bagian masing-masing sebagaimana diktum point 10 tersebut di atas dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura akan dilakukan secara lelang oleh Badan lelang negara dan hasilnya di bagikan kepada yang berhak;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.391.000,- (satu juta tigaratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 0198/Pdt.G/2015/MS.STR |
|
Nomor | 0198/Pdt.G/2015/MS.STR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 September 2015 |
Lembaga Peradilan | MS Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mansur Rahmat |
Hakim Anggota | M.hi, Hakim Anggota Win Syuhada, Br Hakim Anggota Ertika Urie |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukna, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
adalah harta bersama antara Penggugat I dan almarhum Syeh Abdul Karim; adalah harta-harta peninggalan almarhum Syeh Abdul Karim; anak-anak tersebut menjadi ashabah bi ghairihi dengan ketentuan 2 bagian untuk anak laki-laki dan 1 bagian untuk anak perempuan dari 7/8 bagian sisa harta peninggalan (warisan); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0198/Pdt.G/2015/MS.STR.zip
- Download PDF
- 0198/Pdt.G/2015/MS.STR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0198/Pdt.G/2015/MS.STR
Statistik11136