- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan tanah obyek sengketa yang terletak di lingkungan Sabia Puncak Kelurahan Sangaji RT.05 / RW.15 (di samping rumah susun TNI Angkatan Darat), yang batas-batasnya sbb :
- Sebelah Utara berbatasan dengan kali mati (Barangka);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Hi Ahmad;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hi Noho dan Asrama TNI;
- Sebelah Barat berbatasan dengan kuburan dan Nadi
- Menetapkan Ahli Waris dari Mahmud Lasaku adalah sebagai berikut :
- Rani Mansur Binti Mansur (istri);
- Selvia Ud Binti Mahmud Lasaku (anak kandung);
- Syamsul Mahmud Bin Mahmud Lasaku (anak kandung);
- Rewayati Binti Mahmud Lasaku (anak kandung);
- Yuniar Mahmud Binti Mahmud Lasaku (anak kandung);
- Sanaz Lasaku Binti Mahmud Lasaku (anak kandung);
- Menghukum Tergugat untuk keluar dan mengosongkan serta menyerahkan obyek sengketa sebidang tanah yang terletak di lingkungan Sabia Puncak, Kelurahan Sangaji RT.05 / RW.15 (di samping rumah susun TNI Angkatan Darat), yang batas-batasnya sbb:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kali mati (Barangka);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Hi Ahmad;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hi Noho dan Asrama TNI
- Sebelah Barat berbatasan dengan kuburan dan Nadi;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp.4.681.000,- (Empat juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Putusan PA TERNATE Nomor 357/Pdt.G/2016/PA.TTE |
|
Nomor | 357/Pdt.G/2016/PA.TTE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: M. Taman |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Abubakar Gaite, M.h hakim Anggota 2: H Munawir Husein Amahoru |
Panitera | Panitera Pengganti: H Usman S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Intervensi : Menolak Intervensi Pelawan I dan Pelawan II Dalam Pokok Perkara : Adalah merupakan harta warisan dari almarhum Mahmud Lasaku; Kepada Para Penggugat sebagai ahli dari waris dari Mahmud La Saku; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 357/Pdt.G/2016/PA.TTE.zip
- Download PDF
- 357/Pdt.G/2016/PA.TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 831 K/Ag/2017
Peninjauan Kembali : 98 PK/Ag/2018
Pertama : 357/Pdt.G/2016/PA.TTE
Banding : 17/Pdt.G/2017/ PTA.MU
Statistik113131