- Perkawinan, perceraian dan rujuk bagi setiap Perajurit dilaksanakan berdasarkan peraturan perundanga-undangan ;
- Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima ;
- PERPANG TNI Nomor PERPANG 11/VII/2007, tanggal 4 Juli 2007 Tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit TNI ;
- Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/496/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit TNI Angatan Darat ;
- SKEP KASAD Nomor 491/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 Tentang Mekanisme gugatan perceraian di Pengadilan Agama/Negeri oleh suami/isteri terlebih dahulu harus melalui proses perceraian Disatuan sampai keluar surat izin cerai dari pejabat yang berwenang ;
Putusan MS PROP NAD Nomor 57/Pdt.G/2017/MS.Aceh |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2017/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rizwan Syamsuddin |
Hakim Anggota | H. Salahuddin Mahmud, M.hbrusman Syamaun |
Panitera | -ali Basyah Kamal |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Termohon/Pembanding pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 masih dalam tenggang waktu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima; Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Termohon dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding/Pemohon telah dibaca dan teliti dengan seksama ; Menimbang, bahwa alasan banding yang mendasar dari Pembanding adalah karena Majelis Hakim tingkat pertama (Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh) telah menolak eksepsi dari Pembanding/Termohon untuk seluruhnya dan telah salah dalam menerapkan hukum atau menempatkannya tidak sebagaimana mestinya serta tidak mempedomani peraturan perundang-undangan terkait secara komperehensif ; Dalam Eksepsi : Menimbang, bahwa eksepsi dari Pembanding pada pokoknya dapat disimpulkan adalah karena Termohon kedudukan hukum sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI-AD) aktif, maka hukum yang diterapkan seharusnya beradaskan kepada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dan Kedudukan Terbanding/Pemohon bukan sebagai Prajurit Tentara Nasinal Indonesia, tetapi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Daerah (Wakil Bupati Aceh Barat), maka Prosedur perceraian harus mengikuti prosedur perceraian yang berlaku dilingkungan Tentara Nasional Indonesia, yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Panglima Tentera Nasional Indonesia Nomor PERPANG/11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007 Tentang Tata cara Pernikahan, Perceraian dan Rujuk bagi prajurit ; Menimbang, bahwa Pemohon/Terbanding atas eksepsi dari Termohon/Pembanding tersebut, telah memberi jawaban dan sanggahan yang pada pokoknya menyatakan sangat tidak relevan bahwa Pembanding/Termohon mengkaitkan Terbanding/Pemohon dengan ketentuan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, karena Terbanding/Pemohon bukan Tentara Nasional Indonesia tetapi sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Terbanding/Pemohon tidak tunduk kepada aturan yang berlaku di instansi Pembanding/Termohon hanya tunduk kepada aturan tata cara perceraian dilingkungan Pegawai Negeri Sipil, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas PP Nomor !0 Tahun 1983 tersebut ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama (Mahkamah Syari?iyah Banda Aceh) telah menolak eksepsi dari Pembanding/Termohon tersebut seluruhnya dan dalam mengadili perkara a quo telah menerapkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Perkawinan, Perceraian dan Ruju? bagi Pegawai dilingkungan Departemen Pertahanan, khususnya ketentuan pasal 1 ayat (2) dan ketentuan pasal 14 ayat (1) dan (2), sehingga Majelis Hakim tingkat pertama menganggap Pembanding/Termohon sebagai Tentara Nasional Indonesia sama kedudukannya dengan Pegawai Negeri Sipil, maka Permohonan cerai talak dari Terbanding/Pemohon disampaikan langsung ke Pangadilan in casu Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh dan Majelis Hakim tingkat pertama telah menilai Pembanding/Termohon sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil serta mewajibkan kepada Pembanding/Termohon untuk menyampaikan halnya kepada atasannya tentang permohonan cerai talak yang telah diajukan oleh Terbanding/Pemohon serta Majelis Hakim tingkat pertama berpendapat bahwa Pemohon/Terbanding tidak tunduk kepada hukum yang berlaku dilingkungan Tentara Nasional Indonesia tetapi hanya tunduk kepada PP Nomor 45 Tahun 1990 sebagai perobahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (vide pertimbangan hukum putusan a quo halaman 30-31) ; Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti berkas perkara yang terdiri dari salinan resmi putusan Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh Nomor 0099/Pdt.G/2016/MS.Bna tanggal 12 Juni 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1438 Hijriyah, gugatan Penggugat, berita acara sidang dan dokumen lainnya majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan dasar-dasar pertimbangn dan alasan serta pendapat Hakim tingkat pertama dalam mengadili perkara ini, Majelis Hakim tingkat banding (Mahakamah Syar?iyah Aeh) akan membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh dan akan mengadili sendiri dengan dasar-dasar pertimbangan dan alasan seperti dibawah ini ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding menilai proses permohonan cerai talak dari Pemohon/Terbanding dalam perkara a quo terdapat cacat formil karena tidak sesuai dengan prosedur/tata cara perceraian bagi Prajurit TNI aktif yaitu Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 63 yang menyebutkan bahwa : Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan ayat (2) pasal 63 tersebut harus dipahami bahwa tata cara proses perceraian bagi prajurit Tentara Nasional aktif telah diatur secara khusus, yaitu Peraturan Panglima Tentara Nasional Indosesia Nomor PERPANG/11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007 pada Bab IV, mengatur tata cara perceraian bagi Prajurit Tentera Nasional Indonesia di pasal 11, pada ayat (1) nya menyebutkan bahwa ?permohonan talak/gugatan perceraian terhadap Prajurit oleh suami/isteri yang bukan Prajurit disampaikan langsung oleh yang berkepentingan kepada Pengadilan setelah memberitahukan kepada atasan Prajurit yang bersangkutan?, di ayat (2) nya menyebutkan : ?setiap prajurit yang menerima pemberitahuan dari Pengadilan tentang telah diajukannya gugatan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini segera menyampaikan laporan tentang hal tersebut kepada atasan yang berwenang memberi izin perceraian? dan di ayat (3) nya menyebutkan bahwa ?atasan yang berwenanng memberikan izin perceraian, setelah menerima laporan tersebut dalam ayat (2) pasal ini, segera mengadakan usaha-usaha untuk mendamaikan kedua belah pihak? ; Menimbang, bahwa berkaitan dengan pejabat yang berwenang memberi izin cerai untuk Tentara Nasional Indonesia telah diatur lebih lanjut didalam pasal 15 PERPANG TNI Nomor PERPANG/11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007 ; Menimbang, bahwa karena Pemohon/Terbanding dalam perkara a quo kedudukannya bukan Prajurit TNI sedangkan Termohon/Pembanding kedudukannya Prajurit TNI aktif, maka berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) Peraturan Panglima Tentara Nasional tersebut seharusnya Pemohon/Terbanding sebelum mengajukan permohonan cerai talak ke Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh terlebih dahulu memberi tahukan maksudnya untuk menceraikan Termohon/Pembanding kepada atasan Termohon/Pembanding secara bersama-sama. Oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat seperti yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa Termohon/Pembanding yang kedudukannya sebagai TNI (Prajurit Angkatan Darat) disamakan dengan Pegawa Negeri Sipil dan Pemohon/Terbanding dinyatakan tidak tunduk kepada hukum yang berlaku dilingkungan TNI, dan permohonan talaknya disampaikan langsung ke Pengadilan dan memerintahkan Termoho/Pembanding untuk menyampaikan kepada atasannya tentang permohonan cerai talak tersebut serta membenarkan tata cara perceraian dari Pemohon/Terbanding tunduk pada Peraturan Pemeritah Nomor 45 Tahun 1990 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Peceraian bagi Pegawai Negeri Sipil ; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding menilai Majelis Hakim tingkat pertama telah salah dalam menerapkan hukum dalam mengadili perkara a quo karena menjadikan dasar pertimbangnnya adalah pasal 1 ayat (2) dan pasal 14 (1) dan (2) Peraturan Menteri Petahanan Nomor 23 Tahun 2008 yang mengatur tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai dilingkungan Departemen Pertahanan, sedangkan kedudukan Termohon/Pembanding dalam perkara a quo adalah Tentara Nasional Indonesia yang masih aktif dan kedudukan Pemohon/Terbanding adalah Pegawai Negeri Sipil (Bukan TNI/Prajurit), maka tata cara perceraian dari Pemohon/Terbanding harus berpedoman kepada ketentuan khusus, yaitu Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasionan Indonesia (TNI) khususnya seperti diatur dalam pasal 63 Undang-undang tersebut dan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor PERPANG/11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007 Tentang Tata Cara Penikahan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 PERPANG tersebut ; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2010 di Balik Papan diantaranya menyebutkan bahwa masalah perceraian yang para pihaknya/salah satu pihak adalah Tentara Nasional In donesia (TNI), hendaknya Hakim yang mengadili perkara tersebut memperhatikan/mempedomani Peraturan Panglima TNI Nomor PERPANG/11/VII/2007, tanggal 4 Juli 2007 ; Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004, pasal 63 ayat (2) nya secara tegas dan jelas menyebutkan ?Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi setiap Prajurit dilaksanakan berdasarkan Peraturan perundang-undangan dengan suatu Keputusan Panglima, bukan dengan peraturan Menteri pertahanan, artinya Pembanding/Termohon tidak tunduk pada Peraturan Menteri pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 khusunya terhadap pasal 1 ayat (2) karena berlaku hanya terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI yang sedang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan, bukan untuk keseluruhan atau bukan diterapkan secara umum kepada Prajurit TNI angkatan Darat. Sedangkan Pembanding/Termohon tidak sedang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan akan tetapi sedang bertugas dilingkungan Angkatan Darat c/q Kodam Iskandar Muda, dalam hal ini yang menjadi atasan atau Ankum Pembanding/Termohon adalah di kesatuan Angkatan Darat (TNI-AD) c/q Kodam Iskandar Muda, maka tata cara/prosedur pengajuan perceraian yang berlaku pada TNI Angkatan Darat, diantaranya : Menimbang, bahwa dari apa yang telah dipertimbangkan diatas Majelis Hakim tingkat banding menilai dan berpendapat bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah lalai dalam menerapkan hukum formil yang berlaku bagi suami yang bukan Prajurit TNI dan isterinya sebagai Prajurit TNI aktif yaitu Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dan PERPANG TNI Nomor PERPANG/11/VII/2007, tanggal 4 Juli 2007 Tentang Tata Cara Pernikahan, Perceaian dan Rujuk bagi Prajurit. Oleh karenanya eksepsi dari Pembanding/Termohon yang menyatakan Majelis Hakim telah lalai menerapkan hukum formil dalam perkara a quo telah terbukti dan dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa dengan demikian alasan-alasan dari Terbanding/Pemohon yang terurai dalam kontra memori banding Majelis Hakim tingkat banding memandang tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut dan harus dikesampingkan ; Dalam Pokok Perkara : Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim tingkat banding telah menerima eksepsi dari Termohon/Pembanding tentang ada cacat formil dalam proses pengajuan permohonan cerai talak dan dalam menerapkan hukum formil saat mengadili perkara a quo maka pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, oleh karenanya putusan Majelis Hakim tingkat pertama (Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh) Nomor 0099/Pdt.G/2016/MS.Bna tanggal 12 Juni 2017 Miladiyah bertepatan dengan 17 Ramadahan 1438 Hijriyah tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan Pengadilan tingkat banding ( Mahkamah Syar?iyah Aceh ) akan mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa putusan perkara a quo batal demi hukum dan memerintahkan Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh untuk memeriksa ulang serta memutuskannya; Menimbang, bahwa yang demikian sudah sesuai dengan salah satu dari hasil Keputusan Rakernas Mahkamah Agung Tahun 2010 di Balik Papan yang menyatakan bahwa dalam hal Hakim tingkat banding berpendapat putusan Hakim tingkat pertama lalai dalam menerapkan ketentuan hukum formil, maka amar putusan di tingkat banding disamping menyatakan putusan tersebut batal demi hukum, harus mengadili sendiri atau memerintahkan kepada Pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa ulang dengan mempedomani Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dan PERPANG TNI Nomor PERPANG/11/VII/2007, tanggal 4 Juli 2007 Tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit dan peraturan terkait lainnya serta memutuskan perkaranya ; Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang hukum perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon/Terbanding dan biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding/Termohon; Mengingat Undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalil-dalil Syarak yang berkaitan dengan perkara ini. |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2017/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2017/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 8 K/Ag/2018
Banding : 57/Pdt.G/2017/MS.Aceh
Statistik312186