Putusan PN TABANAN Nomor 156/Pdt.G/2019/PN Tab |
|
Nomor | 156/Pdt.G/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | I Made Hendra Satya Dharma, Adrian |
Panitera | Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: Dalam Perkara PokokDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan modal beserta keuntungan yang diperoleh Penggugat yaitu sebesar Rp1.084.700.000,00 (satu miliar delapan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Perkara Intervensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Intervensi II telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan penguasaan Sertifikat hak milik atas tanah nomor 1468/Desa Batungsel, luas 1.310 M2 (seribu tiga ratus sepuluh meter persegi), atas nama I Ketut Sudiartama. Dengan Surat Ukur Nomor 00409/Batungsel/2013 dengan batas batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Milik I Ketut Setop; Sebelah Timur : Tanah Milik I Made Sudika dan I Gusti Putu Santra; Sebelah selatan : Tanah Milik Asep Supriatna; Sebelah barat : Tanah Milik I Ketut Arya Yudiana; Oleh Tergugat Intervensi I adalah tidak sah dan melawan hukum; Menghukum Tergugat Intervensi I atau siapa saja pihak ketiga yang menguasainya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 1468/Desa Batungsel, luas 1.310 M2 (seribu tiga ratus sepuluh meter persegi) atas nama I Ketut Sudiartama. Dengan Surat Ukur Nomor 00409/Batungsel/2013 dengan batas batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Milik I Ketut Setop; Sebelah Timur : Tanah Milik I Made Sudika dan I Gusti Putu Santra; Sebelah selatan : Tanah Milik Asep Supriatna; Sebelah barat : Tanah Milik I Ketut Arya Yudiana; Kepada Penggugat Intervensi secara lasia; Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya; Dalam Pokok Perkara dan Perkara Intervensi Menghukum Tergugat/Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.226.000,00 ( tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pdt.G/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 156/Pdt.G/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pdt.G/2019/PN Tab
Statistik17678