Putusan PN PADANG Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahyuddin |
Hakim Anggota | Irwan Munir, Zaleka Hg |
Panitera | Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa 1 KHUSLAINI.,SE dan Terdakwa II Ir. MARA HUSNI Pgl DATUAK tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar dakwaan Primair ; 2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa 1 KHUSLAINI.,SE dan Terdakwa II Ir. MARA HUSNI Pgl DATUAK secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 1 KHUSLAINI.,SE dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Ir. MARA HUSNI Pgl DATUAK dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ; 6. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1 KHUSLAINI.,SE dan Terdakwa II Ir. MARA HUSNI Pgl DATUAK dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) eks foto copy Dokumen Perencanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Pekerjaan Rehabiltasi pondok pemuda Sumatera Barat di Lubuk Selasih Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2013 ; Dikembalikan kepada Mehar Pariadi.2) 2 (dua) rangkap Dokumen Perencanaan pekerjaan Rehabilitasi bangunan aula dan bangunan kantor Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok TA. 2013 (Konsultan Perencana CV. STUDIO DUA ARTS), (Asli dan foto copy);3) 2 (dua) lembar Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 0033 A Tahun 2013 tentang Pengangkatan/ Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2013, tanggal 01 Maret 2013 (foto copy); 4) 1 (satu) lembar surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 900/ V/ 1080/ Dispora-J/ 2013 tanggal 21 Mei 2013 perihal Mohon bantuan peningkatan prasarana dan sarana Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat (foto copy); 5) 1 (satu) rangkap dokumen Proposal Peningkatan Kapasitas Pembangunan Pondok Pemuda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 tanggal 23 Juli 2013 (foto copy);6) 1 (satu) lembar Surat Deputi Bidang ..... dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor : B.0193.0/ D.V.4/ 8/ 2013 tanggal 16 Agustus 2013 perihal Konsultasi Tim Teknis (foto copy;7) 1 (satu) lembar surat Pejabat Pembuat Komitmen pada Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Kepemudaan Nomor : 164.7 / MENPORA / D.V.4 ??? PPK / 10 / 2013 tanggal 17 Oktober 2013 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Pondok Pemuda Lubuk Selasih untuk diserahkan kepada Provinsi Sumatera Barat (foto copy);8) 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian CV. ARASHINDO tentang Pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lubuk Selasih untuk diserahkan kepada Provinsi Sumatera Barat Nomor : 165.14/SPK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 (foto copy);9) 2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 165.31/ SPMK/ PPK-D.V.5/ 10/ 2013 tanggal 18 Oktober 2013 (foto copy);10) 9 (sembilan) lembar Surat Perjanjian/ Kontrak antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan CV. ARASHINDO tentang Pekerjaan Konstruksi Fisik Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda Lubuk Selasih Nomor : 165.14/ SPK/ PPK-D.V.4/ 10 2013 tanggal 18 Oktober 2013 (foto copy);11) 1 (satu) rangkap Dokumen Laporan Akhir Pekerjaan, Kontraktor Pelaksana CV. ARASHINDO, periode 18 Oktober 2013 s/d 22 Desember 2013 kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pondok Pemuda Provinsi Sumatera Barat, pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Lubuk Selasih dengan No. Lontrak : 165.14/ SPK/ PPK-D.V.4/ 10/ 2013 tanggal 18 Oktober 2013;12) 38 (tiga puluh delapan) lembar laporan foto Kegiatan Pekerjaan Pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Prasarana Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok, tanggal 18 oktober 2013 : 13) 1 (satu) lembar Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Mutual Check-0, Oktober 2013 ; Dikembalikan kepada Adib Alfikr ;14) Rekapitulasi actual chek oleh konsultan independent ;15) Photo copy Surat Keputusan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga selaku kuasa pengguna anggaran kemetrian pemuda dan olah raa nomor : 0898/TAHUN 2013 tentang tim pengelola kegiatan revitalisasi prasarana pondok pemuda di Propinsi Sumatera Barat;16) Photo copy surat tugas No : ST.002.82/D.V/2/2014 deputi bidang harmonisasi tanggal 18 Februari 2014 untuk melaksanakan monitoring dalam rangka bantuan pengembangan prasarana dan sarana kepemudaan pada 19 ??? 20 Februari 2014 di padang dan solok Sumatera Barat ;17) Photo copy salinan akta notaris pendirian perseroan komanditer CV. Arashindo no : 75 tanggal 23 Mei 2011 ;18) Photo copy kesanggupan tindak lanjut notisi hasil audit BPKP dan inspektorat kemenpora nomor : 01408/ D.V.4/ 6/ 2014 tanggal 4 Juni 2014 (lampiran bukti setoran ke BNI) ;19)Photo copy surat gubernur sumbar nomor : 010/VII/1536/Dispora-I/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Rehabilitasi pondok pemuda Lubuk Selasih Propinsi Sumbar ;20) Photo copy jaminan pelaksanaan (advance payment) dari PT. Asuransi Mega Pratama tanggal 17 Oktober 2013 sebesar Rp. 47.116.950,- (empat puluh tujuh juta seratus enam belas Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan jika terjamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktu nya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan kontrak, Pemutusan kontrak akibat kesalahan terjamin ;21)Photo copy jaminan pelaksanaan (maintenence Bond) dari PT. Asuransi Mega Pratama tanggal 18 Oktober 2013 sebesar Rp. 282.701.700,- (dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus rupiah) untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan jika terjamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada penerima jaminan senilai uang muka yang wajib di bayar menurut dokumen kontrak ;22) Photo copy dokumen proses pelelangan tentang pekerjaan revitalisasi prasarana pondok pemuda Lubuk Selasih untuk diserahkan kepada Provinsi Sumatera Barat nomor : 165.14/SPK/PPK-D.V.4/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013 ;23) Photo copy laporan masa pemeliharaan periode tanggal 1 Januari 2014 s/d 19 Juni 2014 kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Provinsi Sumatera Barat tanggal 18 Oktober 2013 ;24) Photo copy Shop Drawing kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Propinsi Sumatera Barat, tanggal 18 November 2013 ;25) Photo copy Rencana Anggaran Biaya Change Contract Order kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Propinsi Sumatera Barat, tanggal 18 November 2013 ;26) Photo copy Back up data Change Contract Order kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Propinsi Sumatera Barat, tanggal 18 November 2013 ;27) Berita acara pekerjaan Tambah Kurang tanggal 18 November 2013 ;28) Photo copy Surat perintah pencairan dana No. SPM : 04204/ DEP V.4/ MENPORA/ 11/ 2013 tanggal 19 Nopember 2013 sebesar Rp. 251.861.514,- (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus empat belas rupiah) ;29)Photo copy peraturan direktur jenderal perbendaharaan nomor PER-42/PB/2013 tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2013 tanggal 21 November 2012 ;30) Photo copy Asbuilt Drawing kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pondok pemuda Propinsi Sumatera Barat, Desember 2013 ;31) Photo copy Back up data Final Quantity, Desember 2013 ;32)Photo copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Final Quantity tanggal 23 Desember 2013 ;33) Photo copy jaminan pelaksanaan (Maintenance bond) dari PT. Asuransi Mega Pratama tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp. 47.116.950,- (empat puluh tujuh juta seratus enam belas Sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk jaminan pelaksanaan pemeliharaan jika terjamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana di tentukan dalam dokumen kontrak ;34) Berita Acara Serah terima I pekerjaan pelaksanaan nomor : 215.15/BAST/PPHP/D.V.4/12/2013 tanggal 27 Desember 2013 ;35) Photo copy Surat perintah pencairan dana no. SPM : 08508/DEP V.4/MENPORA/12/2013 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 41.976.919,- (empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh enam ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) ;36) Photo copy Surat perintah pencairan dana no. SPM : 08508/DEP V.4/MENPORA/12/2013 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 545.699.948,- (lima ratus empat puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) ; Dikembalikan kepada DRA. Hermin Narwati, MM.37) 1 satu) eks Foto Berwarna Dokumentasi Sebelum Pemeliharaan Gedung Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok;38) 1 (satu) eks Foto Berwarna Dokumentasi Sesudah Pemeliharaan Gedung Pondok Pemuda di Lubuk Selasih Kabupaten Solok; Dikembalikan kepada Erinal Pgl Nal ;39) 1 (satu) lembar Fotocopy Permohonan Serah Terima Kedua/Final Hand over (FHO) dengan nomor : 038/FHO-ASD/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014.Dikembalikan kepada Ir. Mara Husni Dt Kayo Pgl. Datuak;40) 1 (satu) buah Flashdish warna Putih Merk Toshiba dengan ukuran 4 GB Dikembalikan kepada Erinal Pgl. Nal; 41)1 (satu) bundel Fotocopy Gambar Perencanaan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pondok Pemuda Provinsi Sumatera Barat. Dikembalikan kepada Mehar Pariadi.9. Menetapkan para Terdakwa masing ??? masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1148 K/PID.Sus/2016
Peninjauan Kembali : 182 PK/PID.SUS/2018
Pertama : 36/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg
Banding : 1/TIPIKOR/2016/PT PDG
Statistik9923