- Menyatakan Terdakwa Ahmad Jamaludin Alias Jamal Bin H. Samudra tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Jamaludin Alias Jamal Bin H.Samudra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 19 (sembilan belas) paket yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,09 (lima koma nol sembilan) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk U Bold;
- imusnahkan.
- 1 (satu) buah sim card di dalam 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna Hitam;
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam;
- uang tunai sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah)
- irampas untuk Negara.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 49/Pid.Sus/2019/PN Amt |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2019/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Budi Winata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Hermanto, Mhbr Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Dillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2019/PN Amt
Statistik230