Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 23/Pid.Sus-PRK/2015/PN Tpg |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-PRK/2015/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | PERIKANAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eryusman |
Hakim Anggota | Ir. Wisaksono. H. Agus Susanto Dpn |
Panitera | - Nor Asikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa DANG NGOC QUY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Perikanan ???Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memiliki SIPI ???;-----------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000,-(Satu milyar lima ratus juta rupiah);-------------------------3. Menetapkan bahwa, bilamana pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;--------------------------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------- -1(satu) unit kapal Perikanan KM BV.75169 TS;------------------------------------------------ -1(satu) unit alat tangkap pancing rawai;--------------------------------------------------------- -1(satu) unit alat komunikasi Sea Eagle 6900;------------------------------------------------- -1(satu) unit alat navigasi GPS Furuno GP-32;------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan. -1 (satu) buah bendera Vietnam;-------------------------------------------------------------------- Tetap terlampir dalam berkas;--------------------------------------------------------------------- -Uang hasil lelang 700 (tujuh ratus) kilogram sebesar Rp.2.940.000,- (Dua Juta Sembilan ratus empat puluh Ribu Rupiah) -Dirampas untuk Negara. 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa tersebut sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus-PRK/2015/PN Tpg
Statistik15615