- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.731.000,00- (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah);
- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II serta Turut Tergugat Intervensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum tanah yang terletak di Jalan Abdul Gani (Jalan di Ponegoro) Poros Palopo, Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara seluas seluas 60 M2 yang merupakan bagian satu kesatuan dengan Tanah Sertifikat Hak Milik No.785 Desa Rantepao tanggal 3-2-1986 Surat Ukur No.60/1985 tanggal 27-2-1985 tercatat milik JAYUS dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah / Rumah A Kadang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Penggugat Intervensi (tanah milik alm. JAYUS suami BUNIATI Tergugat Intervensi III, yang telah dibeli Penggugat Intervensi);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Diponegoro semula Jalan Abdul Gani;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Penggugat Intervensi (tanah milik alm. JAYUS suami BUNIATI Tergugat Intervensi III yang telah dibeli Penggugat Intervensi);
- Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli No.123/AJB/KR/XII/1982 tanggal 17 Desember 1982 yang dibuat oleh camat Rantepao sebagai Pejabat Pembuat Akta tanah adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No.785 Desa Rantepao tanggal 3-2-1986 Surat Ukur No.60/1985 tanggal 27-2-1985 tercatat milik JAYUS adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bukti Pengakuan Tergugat III Intervensi dan kwitansi Pembelian Penggugat Intervensi atas tanah sengketa tertanggal 12 juli 1998 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas /Penetapan batas Nomor 2/2019 tanggal 19 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria Dan tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara tercatat dimohonkan KALUNDU PATABANG (anak menantu} Penggugat Intervensi atas tanah obyek Intervensi adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II dan siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa Intervensi secara melawan hukum dan melawan hak Penggugat Intervensi untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa intervensi kepada Penggugat intervensi tersebut dalam keadaan kosong sempurna dan tanpa beban di atasnya;
- Menghukum Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II untuk membayar ganti rugi yang diderita Penggugat Intervensi atas Perbuatan Tergugat Intervensi I dan II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat Intervensi III, IV dan V serta Turut tergugat Intervensi I untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya;
Putusan PN MAKALE Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Mak |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2020/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annender Carnova, Hakim Anggota Chairil Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Tonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM PERKARA POKOK DALAM PERKARA INTERVENSI DALAM EKSEPSI DALAM PERKARA POKOK Adalah tanah milik PENGGUGAT INTERVENSI sebagai satu kesatuan tidak terpisahkan dengan tanah Sertifikat Hak Milik No.785 Desa Rantepao tanggal 3-2-1986 Surat Ukur No.60/1985 tanggal 27-2-1985 tercatat milik JAYUS yang sampai sekarang belum dibalik nama PENGGUGAT INTERVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2020/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2020/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2020/PN Mak
Kasasi : 3221 K/Pdt/2021
Banding : 463/PDT/2020/PT MKS
Statistik11468