- Menyatakan terdakwa La Ode Subuhan, ST alias Suban Bin La Muru tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Gol. I jenis shabu bagi dirinya sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk nokia warna biru;
- 1 (satu) pembungkus rokok surya didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil yang dililit isolasi warna hitam berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) alat isap shabu/ bong lengkap dengan alat isapnya;
- 2 (dua) sendok takar;
- 5 (lima) buah sumbu;
- 7 (tujuh) korek api gas;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk acis warna silver;
- 1 (satu) pireks kaca;
- 6 (enam) sachet kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) sachet kosong ukuran besar;
- 448 (empat ratus empat puluh delapan) sachet kosong ukuran kecil;
- 30 (tiga) puluh sachet kosong ukuran kecil bekas pakai;
- 1 (satu) tas kecil warna hitam kombinasi merah dengan tulisan ekspedition;
- 1 (satu) unit sepeda motor metik merk Yamaha Mio warna merah hitam dengan nomor polisi DT 3389 FF, nomor rangka MH35E8860HJ153818 nomor mesin E3R2E-1559701;
Putusan PN RAHA Nomor 226/Pid.Sus/2019/PN Rah |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2019/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Catur Prasetyo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Aldo Adrian Hutapea, hakim Anggota 2: Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa La Gafor Alias Gafar Alias Unyil; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (duaribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.Sus/2019/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 226/Pid.Sus/2019/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3308 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 226/Pid.Sus/2019/PN Rah
Statistik3115