Putusan PN SURABAYA Nomor 759/Pdt.G/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 759/Pdt.G/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kamaruddin Simanjuntak |
Hakim Anggota | Pujo Saksono, Tahsin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI ; - Menolak tuntutan provisi Penggugat ; DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini; 3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik tanah dengan Petok D Nomor 4761 persil Nomor 15 D.II seluas lebih kurang 0.009 Ha atau seluas lebih kurang 90 Meterpersegi tercantum atas nama GONDO (a) TARUP dan MALIKAH yang terletak di Jalan Pacar Kembang 2/56, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Milik H. Djuki Sebelah Timur : Tanah Milik Ali Sodiq Sebelah Selatan : Tanah Milik Kasiadi Sebelah Barat : Gang Kampung Adalah milik PENGGUGAT; 4. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang mendirikan Obyek Sengketa diatas persil tanah Milik PENGGUGAT sebagaimana terurai dalam posita angka 3 adalah Perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan tanah milik PENGGUGAT yang diatasnya didirikan Obyek Sengketa oleh PARA TERGUGAT sebagaimana terurai dalam posita butir 2 dalam keadaan baik dan kosong kepada PENGGUGAT; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp. 2.406.000,- (dua juta empat ratus enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 740 PK/Pdt/2022
Pertama : 759/Pdt.G/2016/PN.Sby
Statistik448