- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Andi Oddang;
- Menyatakan orang tua Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 74/Desa Mangempang tertanggal 4 September 1979, Gambar Situasi Nomor 205/1979 tertanggal 4 September 1979 dengan luas 134.640 m2 atas nama Andi Oddang;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00918/Kel. Mangempang, tertanggal 8 Nopember 2007, Surat Ukur No.00030/Mangempang/2007, tertanggal 9 Juli 2007, dengan luas 90.889 m2 atas nama H.A.Musa Dg.Serang adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00918/Kel. Mangempang, tertanggal 8 Nopember 2007, Surat Ukur No.00030/Mangempang/2007, tertanggal 9 Juli 2007, dengan luas 90.889 m2 atas nama H.A.Musa Dg.Serang tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya pembebasan tanah untuk kepentingan Pembangunan Jalur Kereta Api atas tanah dengan luas 10.921 m2 yang terletak dalam objek sengketa sebesar Rp1.319.027.000,00 (satu miliar tiga ratus sembilan belas juta dua puluh tujuh ribu rupiah) kepada Para Penggugat;
- Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Barru untuk menyerahkan biaya pembebasan tanah untuk kepentingan Pembangunan Jalur Kereta Api atas tanah dengan luas 10.921 m2 yang terletak dalam objek sengketa sebesar Rp1.319.027.000,00 (satu miliar tiga ratus sembilan belas juta dua puluh tujuh ribu rupiah) yang dikonsinyasi oleh Tergugat III dan Tergugat IV kepada Para Penggugat apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.682.000,00 (dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BARRU Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bar |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2020/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Septiany Arista Yufeny, Hakim Anggota Fatchur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Amir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam provisi: Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat; Dalam eksepsi: Menolak eksepsi dari Para Tergugat; Dalam pokok perkara: |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3043 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1015 PK/Pdt/2022
Pertama : 5/Pdt.G/2020/PN Bar
Statistik19439