Putusan PN MAKASSAR Nomor 75/Pid.SUS.TPK/2013/PN.Mks |
|
Nomor | 75/Pid.SUS.TPK/2013/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Khusus Tipikor |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Makmur |
Hakim Anggota | Hakim Ad Hoc, Paelori Makka, Franki Tambuwun |
Panitera | - Hj. Mursidah Patawari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1 Menyatakan terdakwa Drs.Neny Aspirin Thamrin, M.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pertama Primair, dan olehnya itu membebaskan terdakwa pada dakwaan tersebut; 2. Menyatakan terdakwa Drs. Neny Aspirin Thamrin, M.Pd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? Korupsi Secara Bersama-sama ???, sebagaimana didakwa pada dakwaan pertama subsider; 3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Neny Aspirin Thamrin, M.Pd ; berupa pidana penjara selama : 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar 50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa setelah putusan mi mempunyai kekuatan hukum tetap, maka terhadap terdakwa akan dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Memerintahkan Jaksa untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 68.349.484 (Enam puluh delapan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) ke kas negara yang telah diserahkan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Makassar sesuai Berita Acara Pembayaran Kerugian Keuangan Negara tertanggal 23 September 2013, sebagai pengembalian kerugian Negara; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar Barang Bukti berupa:o Laporan pertanggungjawaban Dana bantuan Operasional Sekolah SMPN 27 Tahun anggaran 2009.o Buku Juknis BOS SMP Tahun 2009o Fotocopy SK PNS Drs. NENY ASPIRIN THAMRIN, M.Pd.o Fotocopy SK Jabatan Kepsek SMP 27 Makassaro Fotocopy SK PNS BAMBANG IRAWAN Tetap terlampir dalam berkas perkara ;7. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Pertama : 75/Pid.SUS.TPK/2013/PN.Mks
Statistik9613