- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Yusuf Diharnanto bin Hudi) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Nuryana Ariyanti binti Zuhdi) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah yang berdiri di atasnya sebuah bangunan rumah permanen dengan ukuran 12,3 m x 6,3 m yang terletak di RT. 2 RW. 2 Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, dengan Sertifikat Hak Milik No. 1393 atas nama Yusuf Diharnanto dan Nuryana Ariyanti dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah milik Haryono
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Gang
- Sebelah Barat : Tanah milik Ridwan
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.611.000 (satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PA JEPARA Nomor 26/Pdt.G/2018/PA.Jepr |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2018/PA.Jepr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chamidah. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugiyanto, Br Hakim Anggota H. Tahrir |
Panitera | Panitera Pengganti: Kholiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI adalah harta bersama dalam perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang belum pernah dibagi; 3. Menyatakan seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2 di atas adalah milik Penggugat Rekonvensi dan seperdua bagian lagi milik Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana pada angka 2 tersebut di atas sesuai dengan angka 3, dan apabila ternyata dalam pelaksanaan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura dan sukarela, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: a. Nafkah madliyah sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah); b. Nafkah iddah sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah); c. Mut???ah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah); d. Nafkah anak 3 orang bernama Langlang Jagad Yusananda umur 10 tahun, Fabian Madina Bintang Yusananda umur 8 tahun, dan Cello Akusara Yusananda umur 3 tahun, sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri, dengan penambahan minimal 10 % pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2018/PA.Jepr
Statistik110