Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 512/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 512/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -badrun Zaini |
Hakim Anggota | Heru Prakosa, -kisworo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIL DALAM PROVISIMenolak tuntutan provisi dari Penggugat;II. DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;III. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabuikan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik / pemegang hak yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Medan Merdeka Barat No.1, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10110;3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan / sita Eksekusi yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Medan Merdeka Barat No.1, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10110, tidak sah dan tidak berharga;5. Menyatakan dan menetapkan serta memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Medan Merdeka Barat No.1, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10110;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 1395 K/Pdt/2017
Kasasi : 83 K/Pdt/2018
Pertama : 512/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST
Statistik31292